PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tensi politik saat ini masih terus memanas. Diperkirakan, usai rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan banyak bermunculan persoalan antara sesama peserta. Termasuk saling menggugat dan melaporkan. Belakangan, muncul isu adanya caleg yang menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri pada kontestasi Pemilu 2019 ini.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menuturkan bahwa sebetulnya untuk persoalan ijazah palsu KPU bisa mengambil keputusan dengan syarat ada keputusan berkuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Sebetulnya untuk persoalan itu kami bisa mengambil keputusan jika ada putusan pengadilan incrach dari pengadilan. Mulai saat penetapan DCT sampai sebelum pelantikan. Kalau ada (keputusan pengadilan incracth) kami bisa langsung coret. Atau tidak dilantik apabila dia terpilih nanti,” sebut Ilham kepada Riau Pos, Kamis (25/4).
Jika keputusan pengadilan baru ada setelah pelantikan, maka hal itu sudah menjadi domain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bukan lagi menjadi urusan KPU. Karena KPU hanya akan mengurusi persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan sampai menjelang pelantikan nanti. “Kalau memang ada putusan setelah pelantikan, maka itu menjadi domainnya Kemendagri. Bukan lagi di KPU,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika memang ada persoalan seperti itu, KPU akan bersedia menanggapi apabila ada keputusan resmi. Bukan hanya sebatas aduan. Mengingat pihaknya tidak bisa mengambil keputusan tanpa ada dasar.
“Harus ada dasar. Utamanya keputusan pengadilan. Kalau ada keputusan langsung diproses,” tambahnya.(nda)