JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus pelanggaran etik penyelenggara pemilu masih terus terjadi. Terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua penyelenggara kemarin (24/8). Dua penyelenggara itu adalah Anggota KPU Kapuas Budi Prayitno yang diberhentikan tetap. Satu lagi adalah Ketua KPU Dompu Arifudin yang disanksi peringatan keras.
Budi dipecat setelah terbukti menjadi aktor intelektual dalam penyelewengan pengadaan alat pelindung diri (APD) saat Pilkada 2020. Anggota Majelis DKPP Teguh Prasetyo menjelaskan, Budi diketahui mendatangi Syarpani, salah satu rekanan penyedia APD. Budi mendatangi Syarpani untuk berkolusi. Yakni meminjam perusahaan, menyediakan modal, melakukan pembelian APD dan memberi fee.
"Setelah APD diterima, KPU Kapuas melakukan transfer ke rekening perusahaan milik saksi (Syarpani, Red). Uang tersebut dicairkan oleh saksi kemudian diserahkan kembali kepada teradu," ujarnya.
Penyimpangan pengadaan APD itu, kata Teguh, telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri. Budi juga telah ditetapkan sebagai Tersangka. Fakta itu melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja yang melarang tindakan menguntungkan diri sendiri.
Sementara itu, sanksi yang peringatan keras dijatuhkan kepada Arifudin. Dia diketahui menikah siri dengan anggota panitia pemungutan suara (PPS) Dompu periode 2020-2021. Hal itu melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (4) huruf c PKPU Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur larangan bagi penyelenggara melakukan pernikahan siri.
Selain itu, Arifudin dinilai melanggar norma UU Perkawinan yang mewajibkan adanya permohonan ke pengadilan bagi orang yang sudah menikah untuk menikah lagi.
"Ketentuan tersebut diabaikan oleh teradu melalui tindakan melaksanakan perkawinan kedua secara siri sebelum diterbitkan izin poligami oleh Pengadilan Agama," kata anggota majelis DKPP Ida Budhiati.(far/bay/jpg)
Laporan JPG, Jakarta