JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Peluang Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mendampingi Joko Widodo pada Pemilu 2019 mulai tertutup. Pasalnya, partai pendukung petahana sudah menyepakati satu nama bakal cawapres di saat uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden-wakil presiden belum diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menyampaikan, sangat wajar jika Presiden Jokowi dan partai pendukungnya sudah menetapkan satu nama cawapres dalam pertemuan di Istana Bogor, Senin (23/7). Sebab, waktu sangat berharga dalam politik sehingga sulit jika harus menunggu putusan MK atas gugatan Partai Perindo.
“Yang namanya politik enggak bisa menunggu. Karena ada batas waktu pendaftaran tanggal 4-10 Agustus 2018,” kata Ujang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
“Kalau misalnya sekarang Pak JK sedang uji materi dan ketinggalan gerbong ya tidak masalah, karena kepemimpinan tidak terpatok pada satu orang JK,” sambungnya.
Ujang menyampaikan, agar terjadi regenerasi politik yang baik, maka sebaiknya semua pihak menghormati keinginan JK pensiun dari panggung politik. Sesuai Pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Kepemimpinan nasional harus dibuka secara umum, jangan berkutat pada orang-orang itu saja,” ujarnya.
Atas alasan itu, Ujang mendukung masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi. Hal ini juga terjadi di banyak negara lain. Pasalnya, kalau nanti MK mengabulkan wapres bisa tiga kali, maka sistem ketatanegaraan di negara ini bisa berubah. “Kan ada jabatan lain yang lebih terhormat. JK kan orang hebat, artinya di mana pun dia bisa berada, tidak harus jadi wapres lagi,” tambah Ujang.
Secara terpisah, Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti menilai argumentasi kuasa hukum JK mengenai masa jabatan wakil presiden bisa lebih dari dua periode sangat keliru. Karena dalam undang-undang sudah jelas tertulis jabatan presiden-wakil presiden dibatasi dua periode.
“Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional,” kata Bivitri.(fat/*)