JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Uji materi atau judicial review terhadap Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ormas yang dianggap anti terhadap Pancasila.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin yang menanggapi hal itu, berharap ormas yang pernah dipimpinya itu juga mengajukan langkah yang sama seperti HTI, mengajukan uji materi Perppu Ormas ke MK.
"Saya mendorong Muhammadiyah lewat majelis hukum dan HAM untuk melakukan judicial review terhadap Perppu itu," katanya saat ditemui di Bank Bukopin, Cawang, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Din menilai, amar maruf nahi munkar adalah pedoman lembaga yang pernah dipimpinnya itu, yakni loyal terhadap pemerintah namun juga kritis apabila ada yang dianggap tidak sesuai. Karena itu, dia mendorong pengajuan uji materi Perppu Ormas itu lantaran pemerintah dalam tindakannya bertolak belakang dengan demokrasi di Indonesia.
Pasalnya, telah melarang orang untuk berserikat, dan berorganisasi.
"Karena membubarkan orang berkumpul bukan dengan cara-cara seperti itu jelas melanggar undang-undang, jadi wajar apabila digugat," tuturnya.
Pemerintah sendiri telah resmi membubarkan HTI lewat surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Di sisi lain, Kemenkumham juga mempersilakan HTI untuk menempuh jalur hukum bila berkeberatan dengan pencabutan badan hukum yang telah diputuskan pemerintah. (cr2)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama