JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019. Sebanyak 70 lebih gugatan Pemilu 2019 telah dilaporkan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).
“Ada 70 lebih perkara yang kita ajukan baik itu perkara DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Jadi mohon maaf, saya tidak hafal berapa perkara eksternal dan berapa perkara internal,” sambungnya.
Ferdinand menuturkan, pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019. Namun, yang digugat terkait adanya penggelembungan suara baik antar caleg partai maupun dengan partai lain. “Intinya sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara baik internal dan parta lain,” ucap Ferdinand.
Caleg DPR RI dapil Bogor ini menyebut, 70 lebih gugatan yang berasal dari 23 provinsi diantaranya dari Aceh, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua dan Sulawesi Selatan.
Untuk menguatkan gugatan tersebut, kata Ferdinand, pihaknya telah membawa bukti berupa salinan C1, DA1, DB1 hingga penetapan yang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menyelesaikan secara independen.