SEGERA DITANDATANGANI PRESIDEN

Simak! Ini Harapan Menkunham Terkait UU Antiterorisme Baru

Politik | Jumat, 25 Mei 2018 - 18:15 WIB

Simak! Ini Harapan Menkunham Terkait UU Antiterorisme Baru
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Antiterorisme telah disetujui Pemerintah dan DPR. Selanjutnya, DPR akan segera mengirimkan naskah RUU itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi akan menandatangani RUU itu sebagai bentuk pengesahan sekaligus memberlakukannya. Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

Menurut Yasonna, dirinya mengharapkan pihak-pihak yang terkait dalam penanganan dan peradilan perkara terorisme bisa menggunakan aturan pengganti UU Nomor 15 Tahun 2003 itu dengan penuh tanggung jawab.

UU Antiterorisme baru itu, sambungnya, tidak hanya fokus pada penindakan usai peristiwa terorisme, tetapi juga memberi kewenangan kepada aparat untuk menindak sebagai upaya pencegahan.

“Jadi, kalau ada perbuatan persiapan (melakukan teror, red) semua sudah bisa dimungkinkan (ditindak) oleh UU,” sebutnya setelah rapat paripurna di gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5/2018). 

Akan tetapi, dia memahami bahwa penegakan hukum sesuai UU tetap harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

“Dalam pandangan pemerintah, presiden yang kami wakili secara tegas bahwa penegakan hukum juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelas politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Lebih jauh, dia memastikan setelah Idulfitri nanti pemerintah akan menyusun draf peraturan presiden (perpres) sebagai aturan turunan UU Antiterorisme baru. Adapun Perpres itu akan mengatur pelibatan TNI dalam memberantas terorisme.

Dia menambahkan, penyusunan perpres itu akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukkam), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), TNI, Polri, BNPT, dan lainnya.

“Kami dengar dulu demua, nanti konsultasi juga ke teman-teman di DPR,” tuntasnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook