JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kamis (24/8/2017), sidang perdana gugatan judicial review Pasal 173 UU Pemilu terkait verifikasi partai politik di Mahkamah Konstitusi (MK) dijalani oleh Partai Idaman.
Partai yang dimotori Raja Dangut Rhoma Irama itu dalam sidang tersebut memaparkan kerugian jika verifikasi peserta pemilu hanya berlaku untuk partai baru. Menurut Kuasa Hukum Partai Idaman, Heriyanto, verifikasi harus diberlakukan untuk semua partai.
"Ini sebagaimana asas keadilan dan kesetaraan yang dipegang dalam pemilu," katanya di hadapan hakim MK.
Terkait itu, dia mengibaratkan pemilu seperti gelaran piala dunia.
"Meskipun Jerman juara piala dunia, dia tetap harus ikut kualifikasi dari awal agar bisa ikut di piala dunia selanjutnya," sebutnya
Dari pengalaman itu, kendati partai peserta pemilu 2014 lalu sudah mengikuti verifikasi, tidak berarti langsung berhak tampil dalam pemilu 2019. Terlebih, situasi lima tahun lalu sudah berbeda dengan saat ini.
"Untuk syarat 100 persen kepengurusan provinsi, dulu belum ada Kalimantan Utara. Artinya, semua partai belum diverifikasi di Kalimantan Utara," tutupnya. (far)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama