JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemboikotan pelaksanaan Pilpres 2019 diserukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.
Itu lantaran dia menilai keputusan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen bertujuan untuk menjadikan Joko Widodo sebagai calon tunggal dalam Pilpres 2019.
Adapun PT sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional merupakan salah satu hasil keputusan rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi UU.
“Karena itu, saya serukan pada rakyat Indonesia untuk melakukan boikot Pilpres 2019,” ujarnya kepada JPNN.com, Sabtu (22/7/2017).
Dia mengatakan, keputusan PT sebesar 20 persen bisa berubah jika gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, sambungnya, MK tidak mungkin mengabulkan.
“MK pasti akan lebih berpihak pada agenda yang sudah di-setting Joko Widodo untuk melanggengkan dirinya menjadi calon tunggal pada Pilpres 2019,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy membantah tudingan bahwa PT 20-25 persen dalam rangka mendorong calon tunggal pada Pilpres 2019.
Sebab, dia menerangkan bahwa dalam UU Pemilu terdapat pasal tentang antisipasi calon tunggal. Pasal itu merupakan usulan pemerintah.
"Jadi, tidak relevan menuduh PT 20 persen dalam rangka mendorong Pak Jokowi menjadi calon tunggal, karena pasal antisipasi calon tunggal itu dari pemerintah, bukan dari kami," kata Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu. (gil)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama