JELANG PILPRES 2019

Dilaporkan ke Bawaslu, Ma’ruf Bantah Membiarkan Hoaks

Politik | Sabtu, 23 Maret 2019 - 12:56 WIB

Dilaporkan ke Bawaslu, Ma’ruf Bantah Membiarkan Hoaks
PIDATO: Terjadi kekeliruan pada teks foto yang terbit Jumat (22/3/2019), seharusnya Cawapres nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin (kiri) didampingi Muhaimin Iskandar memberikan pidato saat hadir di Pondok Pesantren Babussalam, Jombang, Jawa Timur. Atas kekeliruan itu, redaksi memohon maaf. (HUMAS TKN JOKOWI-MA’RUF FOR RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma’ruf Amin angkat suara terkait pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pembiaran terhadap hoaks. Menurutnya, laporan tersebut tidak punya dasar.

“Menurut saya ya itu tidak tepat kalau dianggap melanggar, kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang,” kata Ma’ruf di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat, (22/3).
Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

Ma’ruf pun merasa heran jika pertemuan antar kiai dipermasalahkan oleh pihak tertentu. Termasuk ketika sikap diamnya dianggap membiarkan penyebaran hoaks. Selain itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu memastikan tidak ada upaya pembohongan dalam acara tersebut. Aturan pun tidak ada yang dilanggar, sehingga tak perlu diperdebatkan. “Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar,” terangnya.

Bagi Ma’ruf, dalam sebuah pertemuan tertutup wajar ketika ada pertukaran pandangan antar kiai yang hadir. Pasalnya, sudah menjadi hal lumrah ketika antar ulama saling mengingatkan satu sama lain. “Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai,’’ ujarnya.

Diketahui, Ma’ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu. Ma’ruf dianggap melakukan pembiaran, ketika seseorang berceramah bahwa tak akan ada lagi acara dzikir di Istana, jika Jokowi kalah.

Kuasa hukum Wahid, Papang Sapari menuding Ma’ruf membiarkan hoaks terjadi, karena tidak menegur penceramah tersebut. Ma’ruf lantas dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook