Ma’ruf pun merasa heran jika pertemuan antar kiai dipermasalahkan oleh pihak tertentu. Termasuk ketika sikap diamnya dianggap membiarkan penyebaran hoaks. Selain itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu memastikan tidak ada upaya pembohongan dalam acara tersebut. Aturan pun tidak ada yang dilanggar, sehingga tak perlu diperdebatkan. “Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar,” terangnya.
Bagi Ma’ruf, dalam sebuah pertemuan tertutup wajar ketika ada pertukaran pandangan antar kiai yang hadir. Pasalnya, sudah menjadi hal lumrah ketika antar ulama saling mengingatkan satu sama lain. “Itu pertemuan di internal. Di dalam rumah kan itu bukan di luar, pertemuannya sesama kiai,’’ ujarnya.
Diketahui, Ma’ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu. Ma’ruf dianggap melakukan pembiaran, ketika seseorang berceramah bahwa tak akan ada lagi acara dzikir di Istana, jika Jokowi kalah.
Kuasa hukum Wahid, Papang Sapari menuding Ma’ruf membiarkan hoaks terjadi, karena tidak menegur penceramah tersebut. Ma’ruf lantas dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(jpg)