DKPP Diminta Pecat Anggota KPU yang Lakukan Kecurangan Verifikasi

Politik | Kamis, 23 Februari 2023 - 05:30 WIB

DKPP Diminta Pecat Anggota KPU yang Lakukan Kecurangan Verifikasi
Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) menjalani sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Sidang KEPP itu beragendakan mendengarkan keterangan pengadu dan teradu yang salah satunya anggota KPU RI Idham Holik. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Anggota KPU RI yang dianggap bermasalah. Hal ini setelah DKPP menggelar sidang etik terkait dugaan kecurangan ferivikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Koalisi menerima banyak informasi dan bukti kecurangan yang disinyalir dilakukan oleh jajaran petinggi KPU RI dan penyelenggara pemilu daerah dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. Diduga keras, pola kejahatan ini berbentuk hirarkis, yakni adanya perintah langsung yang mengarah pada intimidasi dari KPU RI kepada KPU daerah untuk mengubah status partai politik calon peserta pemilu, dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” kata Anggota Koalisi, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers daring, Rabu (22/2).


“Sebagian besar informasi dan bukti tersebut sejak lama sudah tersebar dalam banyak pemberitaan media,” sambungnya.

Kurnia mengungkapkan, sejak awal proses pengungkapan dugaan pelanggaran kode etik para penyelenggara pemilu telah menuai hambatan. DKPP sempat bersikap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Berdasarkan regulasi DKPP, kata Kurnia, perkembangan pelaporan harus diberikan kepada pelapor paling lambat lima hari setelah dokumen diserahkan. Lembaga penjaga etik penyelenggara pemilu itu, justru baru memberitahukan hasil pemeriksaan administrasi setelah sebelas hari dokumen tersebut diterima. “Tidak berhenti di sana, dalam proses persidangan, koalisi juga menemukan sejumlah keganjilan,” papar Kurnia.

Oleh karena itu, dengan samakin dekatnya rapat pleno putusan, Kurnia meminta DKPP bertindak objektif, serta independen dalam menilai pembuktian selama proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik.  “DKPP diharapkan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap bagi seluruh teradu,” tegas Kurnia.

Sebelumnya, DKPP memeriksa Anggota KPU RI Idham Holik terkait pelaporan dugaan ancaman kepada Anggota KPU daerah. Idham salah satu pihak yang diadukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.

Terdapat 10 penyelenggara Pemilu yang dilaporkan ke DKPP. Mereka yakni Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu I sampai III.

Kemudian, Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai teradu IV dan V. Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai teradu IX dan X.

Dugaan kecurangan proses verifikasi partai politik sebelumnya sempat diungkap oleh salah satu anggota KPUD yang enggan disebutkan identitasnya. Dalam sebuah rekaman video, salah seorang anggota KPUD mengaku mendapat ancaman dari komisioner KPU RI untuk meloloskan tiga parpol.

Adapun ketiga parpol itu adalah Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024. Diduga, ancaman itu terjadi setelah ada instruksi dari Komisioner KPU RI Idham Holik dalam rapat konsolidasi nasional dengan KPUD seluruh Indonesia di Ancol, Jakarta.

“Salah satu anggota KPU RI mengatakan ini adalah arahan yang harus dilaksanakan. Atau nanti akan dimasukkan ke rumah sakit,” ucap salah salah seorang komisioner KPUD yang enggan disebut namanya itu.

Menurut saksi tersebut, Idham dalam forum resmi itu tak menyebutkan spesifik instruksi tersebut. Dia hanya menyebut bahwa instruksi itu telah disampaikan KPU provinsi. Namun, dirinya tidak mengerti maksud rumah sakit yang disampaikan Idham. Tetapi, arahan itu menurut saksi disampaikan tidak dalam konteks candaan. “Kita diperintahkan untuk meng-MS-kan (meloloskan) semua, kabupaten/kota ini di kabupaten/kota walaupun mereka tidak memenuhi syarat,” papar saksi.

Selain mengancam bakal mengirim petugas KPUD ke rumah sakit, kata dia, Idham juga mempersilakan anggota KPU daerah keluar jika tidak mengikuti instruksi pusat dan provinsi. “Bahasa yang disampaikan pimpinan kami di provinsi bagi yang tidak ikut silakan keluar barisan. Keluar gerbong. Maknanya disuruh mundur atau bagi yang satu diharap bisa bergabung lagi di periode berikutnya,” tambahnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook