JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat keputusan soal batas usia capres-cawapres. Hal itu menjadi sorotan media-media internasional.
Putusan MK yang meloloskan capres/cawapres boleh di bawah usia 40 tahun dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan. Sehingga membangkitkan amarah publik dan menguatkan isu keinginan sejumlah kelompok kepentingan untuk melahirkan politik dinasti.
Isu MK itu juga menjadi sorotan dari sejumlah media asing. Di antaranya The Guardian dalam artikelnya yang berjudul Joko Widodo’s son can run for Indonesia vice-president after controversial court ruling.
The Guardian menulis penguatan patronase dan politik dinasti akan bertentangan dengan reformasi demokrasi yang telah dicapai oleh negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini, sejak berakhirnya pemerintahan Suharto yang merupakan orang kuat yang nepotis seperempat abad yang lalu, menurut beberapa analis.
Jokowi yang sangat populer, yang tidak diizinkan mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, ingin mempertahankan warisan setelah melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan dorongan besar untuk menarik investasi besar ke negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Selain The Guardian ada juga media internasional lain, seperti Aljazeera yang menurunkan artikel dengan judul Indonesian court rules on presidential candidate eligibility. Sedangkan Reuters menurunkan tulisan Indonesia court clears path for Jokowi’s son to run for vice presidency. Dan The Straits Times menuliskan artikel yang berjudul Indonesia court clears way for Jokowi’s son to run in election: President says he is not interfering.
Selain media-media tersebut, masih ada media asing yang menuliskan pemberitaan terkait MK yang mengeluarkan putusan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman