JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pencatutan nama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam "buku merah" tidak bisa dijadikan dasar untuk menuduhnya terkait suap.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan mengatakan, buku merah itu adalah buku catatan biasa dan bisa dibuat oleh siapapun.
"Buku itu bukan yang dikeluarkan oleh bank sehingga tidak bisa dipertangjawabkan secara hukum," ujar Edi dalam keterangan tertulis kepada redaksi di Jakarta, Senin (22/10).
Dia semakin yakin informasi di Indonesialeaks itu adalah hoax karena Basuki Hariman yang disebut-sebut pemberi uang juga sudah membantahnya setahun yang lalu.
Mantan anggota Kompolnas itu mengajak masyarakat harus hati-hati menerima informasi yang menyesatkan.
"Kita sadar ini adalah tahun politik. Semua isu bisa digunakan untuk menurunkan elektabilitas Jokowi sebagai Presiden yang masih menjabat dan bakal maju lagi dalam Pilpres 2019," ucap Edi.
Menurut pandangannya, salah satu keberhasilan Jokowi dan diperkiraan banyak kalangan sangat kuat melanjutkan pembangunan pada priode kedua, karena sinergitas Polri dan TNI sangat bagus sehingga menghasilkan kamtibmas yang kondusif.
Kompaknya kedua pimpinan aparat keamanan negara ini sudah barang tentu membuat masyarakat nyaman dan kepercayaan investor terus meningkat.
"Selain mewujudkan pembangunan yg merata, keberhasilan Jokowi adalah bisa mengelolah kamtibmas yang aman lewat kendali Kapolri dan Panglima TNI," tambah Edi, doktor ilmu hukum itu.(rus)
Sumber: RMOL