JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indonesia saat ini sudah masuk kategori darurat perlindungan anak. Pandangan itu disampaikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menilai, padahal, dari sisi regulasi sebetulnya sudah sangat cukup.
"Tapi lagi-lagi ini soal implementasi dan komitmen bernegara," ujar Komisioner KPAI Jasa Putra dalam diskusi bertajuk "Berpihak Pada Anak" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Karena itu, dia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah pusat untuk tidak menganggap anak-anak hanya sebagai properti orang dewasa. Dia juga berharap semua pemerintah daerah berkomitmen kuat dalam melakukan perlindungan terhadap anak.
Termasuk pada pelaksanaan pilkada di 271 kabupaten/kota tahun 2018 nanti. Dia berharap, para calon kepala daerah harus jelas berkomitmen atas perlindungan anak.
"Nah selama ini tidak muncul. Kita ambil kasus pendidikan, hari ini undang-undang menyatakan bahwa 20 persen di APBN, APBD harus muncul. Nyatanya di tingkat provinsi hanya dua yang bisa memenuhi itu yaitu DKI dan Kalimantan Selatan. Bahkan di kabupaten/kota lain APBD itu minus. Ini salah satu sisi perlindungan anak," terangnya.
KPAI mengaku banyak mendapat laporan atas anak yang berhadapan dengan hukum oleh aparat penegak hukum sendiri. (wah)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama