DURI (RIAUPOS.CO) - Isu yang menerpa RS, Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis soal keterlibatannya di PT Kirana Jaya dalam proyek negara di Duri turut mendapat sorotan berbagai pihak. Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Ahmad Arifin ST juga menyayangkan hal tersebut.
Dia menilai, kader partai sekaligus Anggota DPRD sebenarnya dilarang bermain proyek, apalagi proyek tersebut milik negara. Hal tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang ada.
"Kita turut menyayangkan, ada kader partai Gerindra dan anggota DPRD Bengkalis yang seperti itu. Dia (RS, red) tidak sensitif dengan kondisi masyarakat yang sedang sulit karena diterpa pandemi Corona, dia malah bermain proyek, nah itu proyek negara pula," kata Ahmad Arifin, kepada Riau Pos, Kamis (21/5) di Duri.
Keterlibatan yang ditudingkan kepada RS tersebut mencuat lantaran isu tidak benar tentang pembayaran gaji karyawan perusahaan yang beroperasi di ruas tol Pekanbaru-Dumai tersebut menunggak.
Namun belakangan, anggota DPRD Bengkalis dapil Kecamatan Bathin Solapan tersebut sempat menangkal isu yang menimpanya. Dia menjelaskan bahwa untuk gaji para pekerja sudah dibayarkan lewat mandor, dan dirinya mengaku bukan pemilik perusahaan PT Kirana Jaya tersebut.
Sayangnya, RS ketika dihubungi RIAUPOS.CO lewat layanan whatsapp, hingga berita diturunkan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut perihal tudingan maupun bantahan tersebut.
Sebagai Pimpinan Partai, Arifin menilai keterlibatan wakil rakyat di dalam manajemen proyek itu hal yang dilarang.
"Seharusnya dewan fokus pada rakyat, bekerja untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Sebagai ketua PAC Gerindra Kecamatan Bathin Solapan, Arifin juga menyayangkan kurangnya komunikasi RS tersebut kepada PAC di dapilnya.
"Ia selama ini tak ada berkomunikasi kepada PAC di dapil dia. Jadi aspirasi warga dan pendukung partai selama ini tak tersampaikan," jelasnya.
Laporan:*1/egp (Duri)
Editor: Eka G Putra