BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis menggelar Coffe Morning guna sosialisasikan sistem informasi calon peserta pemilu (Silon) di Fanelco Pool dan Cafe, Jalan Pertanian, Kamis (21/9/2023).
Coffe morning bersama 40 pimpinan partai politik dan stakeholder, membahas tahapan dan jadwal Pemilu yang juga dihadiri Forkompimda Bengkalis, Bawaslu Kabupaten Bengkalis, pemangku kepentingan dan sejumlah insan pers di Bengkalis. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya komitmen KPU sebagai penyelenggara bagi para peserta pemilu, pada Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, komisioner KPU Bengkalis di antaranya Elmiawati Saparina (Ketua), Safroni SH (komisioner divisi perencanaan, data dan informasi), Feri Helinda (komisioner divisi teknis penyelenggaraan pemilu) dan Indra SHi (komisiner divisi hukum dan pengawasan).
Dalam coffe morning tersebut, diskusi mengenai tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dibahas satu persatu. Beberapa peserta pemilu partai politik (parpol) diberi kesempatan tanya jawab seputar tahapan, yang sedang berlangsung. Pada kesempatan tersebut, suasana diskusi tampak penuh keakraban.
KPU perlu menyampaikan perkembangan tahapan-tahapan, yang sedang dilalui, maupun yang akan dilalui, jelang hari H pemilu tahun depan, 14 Februari 2024.
Diskusi ringan yang dibahas berkaitan dengan tahapan dan jadwal, selanjutnya KPU Bengkalis sedang menyusun Datar Pemilih Tambahan (DPTb) dan daftar pemilu khusus (DPK), kemudian dana kampanye, jelang tahapannya masuk, yang mulai kampanye nantinya pada 28 November- 10 Februari 2024,
"Alhamdulillah, suasana diskusi kita cukup hidup tadi, bahwa memang berbagai informasi sedang dibutuhkan oleh peserta pemilu maupun stakeholder kita saat ini jelang hari H Pemilu, 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Saparina.
Dikatakannya, semua tahapan yang disiapkan, tentunya harus diikuti dengan baik, sehingga tidak ada kurang satupun persyaratan yang diminta nantinya.
Ditanya soal terkait petunjuk teknis KPU, dalam hal bakal calon, yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik peserta pemilu, yang diwakili pada pemilu terakhir.
Elmiawati Saparina menjelaskan, KPU Bengkalis tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Untuk hal berkaitan petunjuk teknis tersebut, peserta pemilu wajib melampirkan surat pengunduran diri dari partai politik asal.
"Melampirkan surat pengunduran diri itu saja sudah memenuhi dan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU Bengkalis menerima pendaftaran calon kemarin, partai politik peserta pemilu, khususnya anggota DPRD Bengkalis, yang masih mencalonkan diri melalui partai lain. Itu kami sesuai regulasi, kami menerima surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai dan hanya sampai disitu," ungkapnya.
Artinya, kata Elmiawati, untuk peserta yang statusnya anggota DPRD Bengkalis, cukup dengan surat keterangan dan pengunduran diri dari yang bersangkutan, satu item saja.
Sedangkan, untuk calon peserta dari kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), persyaratan yang diminta sangat berbeda. Pada pendaftaran bakal calon kepala desa, ASN, BPD terdapat tiga item yang wajib dipenuhi.
"Tiga item persyaratan yang wajib dipenuhi bagi calon kepala desa, ASN dan BPD atau lembaga tempat bernaung, wajib membuat surat pengunduran diri, kemudian surat pernyataan diterima dari tempat bekerja atau lembaga tempat bernaung. Syarat terakhir SK pemberhentian yang memang masih, tersisa waktu jeda sampai 3 Oktober 2023 mendatang, jika tidak terpenuhi goodbye," tegasnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi