JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Uji materi terkait syarat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu mendapatkan dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Jumat (20/7), pihak JK mengajukan diri sebagai pihak terkait atas gugatan tersebut ke gedung MK.
Juru Bicara Wapres Husain Abdullah menuturkan JK menjadi pihak terkait atas gugatan yang diajukan Perindo lantaran dalam gugatan itu Perindo menegaskan dukungannya terhadap JK. Diharapkan putusan atas gugatan tersebut bisa dibacakan sebelum masa pendaftaran capres-cawapres pada 4 hingga 10 Agustus. Dia pun optimistis gugatan akan diterima.
”Insya Allah yakin, karena yang diperjuangkan Perindo kan esensinya UUD 45,” kata Husain kepada Jawa Pos (JPG), kemarin.
Perindo melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 huruf n terhadap UUD 1945. Pasal itu menyatakan, “Yang dimaksud dengan belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.”
Sidang pendahuluan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 60/PUU-XVI/2018 telah dilakukan pada Rabu (18/7) siang. Pemohon mendalilkan bahwa proses pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam satu pasangan terkendala dengan adanya frasa “tidak berturut-turut” penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Dikarenakan Wapres JK sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.
Lebih lanjut, Husain menyebutkan kemungkinan besar JK bersedia kembali menjadi cawapres Jokowi pada periode berikutnya. Keduanya dinilai kompak dalam menjalankan roda pemerintahan.
”Kalau saya lihat sih keduanya sangat kompak. Nyaman dalam menjalankan pemerintahan, saling mengisi. Tentu keduanya berpikir lebih baik lanjut. Lanjut sebagai pasangan,” tambah dia.
Terkait sidang berikutnya, Husain menuturkan masih menunggu jadwal dari MK. Dia pun belum berkenan memberikan penjelasan terkait persiapan apa saja yang akan dilakukan JK.
”Belum ada jadwal, kita tunggu perkembangannya,” tambah dia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan kemarin MK memang telah menerima surat JK perihal permohonan menjadi Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan oleh Pemohon Perindo. Jadi, JK bukan menjadi pemohon. Pihak terkait berarti mengajukan diri menjadi pihak yang berkepentingan dengan perkara yang sedang diuji. ”Apakah itu sepakat dengan pemohon atau bisa juga punya pandangan lain,” ujar Fajar.
Dia menyebutkan setelah sidang pendahuluan pada Rabu lalu, hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari sejak sidang tersebut. Setelah itu, baru akan dibahas di internal MK.
”Kalau diputuskan lanjut, baru sidang diagendakan,” kata dia.
Terkait dengan jangka waktu putusan perkara, Fajar menuturkan sangat bergantung pada dinamika persidangan. Kondisi itu merupakan otoritas hakim. ”Saya tidak bisa memprediksi kapan perkara itu diputus,” jelas dia.
Direktur Eksekutif Saiful Munjani Research and Consulting (SMRC) Djayadi Hanan menuturkan memang elektabilitas pasangan Jokowi-JK sangat tinggi. Tapi dalam berbagai survei yang dilakukan nama JK memang tidak disebutkan lantaran JK sudah dua periode menjadi Wapres. ”Tapi kenapa saya tidak sebut nama JK karena menurut konstitusi Pak JK itu nggak bisa nyalon lagi. Kan itu sudah dua periode. Kecuali kalau MK memutuskan boleh,” ujar Djayadi, Jumat (20/7).(syn/lum/jpg)