Cak Imin Berharap Golkar Segera Gabung dengan PKB dan Gerindra di KKIR

Politik | Minggu, 21 Mei 2023 - 20:09 WIB

Cak Imin Berharap Golkar Segera Gabung dengan PKB dan Gerindra di KKIR
Airlangga Hartarto (kiri) dan Muhaimin Iskandar (HENDRA EKA/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap Partai Golongan Karya (Golkar) bisa segera bergabung dengan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Koalisi itu sendiri kini diisi PKB bersama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Muhaimin di Kota Malang, Jawa Timur, Ahad (21/5/2023) mengatakan bahwa merapatnya Partai Golkar ke dalam KKIR diharapkan bisa terlaksana dalam waktu dekat, namun ia belum bisa memastikan kapan partai berlambang beringin itu akan bergabung.


"Kami berharap Golkar bisa menjadi tiga pilar koalisi bersama Gerindra dan PKB. Tapi kapan itu, kita tunggu," kata Cak Imin, sapaan akrabnya.

Cak Imin menjelaskan, hingga saat ini PKB masih konsisten dan akan bekerja sama dengan Gerindra. Koalisi yang dibangun oleh kedua partai tersebut dinyatakan tetap solid dan menunggu momentum untuk menyambut pesta demokrasi pada 2024.

Dirinya juga segera bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sebuah acara di Jombang, Jawa Timur. Ia juga menanti informasi terbaru terkait pertemuan antara Prabowo Subianto dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Malam ini saya bersama Pak Prabowo di Jombang. Akan bertemu para kyai se-Jawa Timur, nanti akan tahu perkembangannya (hasil pertemuan dengan SBY)," katanya.

Disinggung mengenai pertemuan antara Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dengan Prabowo Subianto, Cak Imin mengaku belum mendapatkan informasi secara langsung terkait pertemuan tersebut namun tetap merasa senang ada dukungan untuk Prabowo Subianto.

"Saya belum dengar, tapi Mas Gibran usianya masih belum mencukupi (untuk menjadi calon wakil presiden). Namun, kita senang Pak Prabowo dapat dukungan dari relawan," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook