JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menanggapi kondisi setelah Pemilu Serentak 2019, Partai Demokrat membuat keputusan penting. Partai berlambang mersi itu memerintahkan seluruh kadernya yang saat ini berada di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk kembali ke markas.
Perintah itu dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). SBY sendiri saat ini masih berada di Singapura menemani Ibu Ani Yudhoyono yang masih dirawat di sana.
Seperti dilaporkan Tempo, instruksi ini awalnya beredar melalui aplikasi perpesanan. Dalam instruksi pertama, pesan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan, dan Ketua Komando Satuan Tugas Bersama Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
"Arahan Ketum, untuk sementara waktu, seluruh pimpinan partai maupun kader PD yang ’berdinas’ di BPN agar sekarang juga kembali ke WP41 untuk konsolidasi. Demikian untuk dilaksanakan," tulis instruksi tersebut.
WP 41 merujuk pada Wisma Proklamasi Nomor 41 yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Tempat ini juga merupakan kantor DPP Partai Demokrat.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin membenarkan adanya instruksi itu. "Sebagaimana instruksi-instruksi beliau, itu kan disuruh ke WP 41, itu memang gedung tempat kami berkumpul untuk konsolidasi di sana," kata Amir.
Ada pula instruksi kedua yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat EE Mangindaan, dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. Pesan kedua ini juga ditembuskan kepada AHY selaku Ketua Kogasma.
Ada empat poin yang disampaikan SBY dalam instruksi ini. Pertama, dia meminta nama-nama di atas untuk terus memantau dari dekat perkembangan situasi yang terjadi di tanah air pascapemungutan suara Pemilihan Umun 2019. SBY menilai perkembangan situasi politik saat ini menunjukkan ketegangan dan bisa berkembang ke arah yang membahayakan politik dan keamanan.
"Memastikan para pengurus dan kader Partai Demokrat tidak melibatkan diri dalam kegiatan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU yang berlaku serta tidak segaris dengan kebijakan pimpinan PD," demikian instruksi SBY dalam poin kedua-nya.
Ketiga, SBY meminta agar dirinya segera dilapori jika terjadi kegentingan dan situasi yang menjurus ke arah konflik dan krisis yang membahayakan. Terakhir, keempat, dia mewanti-wanti agar instruksi tersebut diindahkan dan dilaksanakan.
Amir menjelaskan, inti dari instruksi SBY itu ialah agar kader dan pejabat inti Demokrat tak terlibat dalam kegiatan yang melanggar konstitusi. Amir menyinggung ihwal adanya perbedaan hasil hitung cepat Pemilu 2019. Menurut dia, secara konstitusi hanya Komisi Pemilihan Umum yang berwenang sebagai penyelenggara dan menetapkan pemenang berdasarkan hasil real count.
"Maka Demokrat menganggap bahwa tidak boleh ada langkah-langkah yang bertentangan dengan konstitusi dan UU itu," ucap dia.