Rp1,165 Miliar Sitaan Kasus BLJ Diterima Pemkab Bengkalis

Politik | Jumat, 20 Juli 2018 - 13:40 WIB

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Pemkab Bengkalis melalui  Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H Bustami HY, menerima uang sebanyak Rp1,165 miliar yang merupakan hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas perkara penyelewengan bantuan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Bengkalis kepada Perusahaan Daerah PT Bumi Laksamana Jaya (PT BLJ) pada tahun 2012.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Penyerahan uang sitaan tersebut langsung dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Heru Winoto, kepada Sekda Bengkalis, Kamis (19/7). Penyerahan uang dari Heru Winoto kepada Bustami tersebut digelar di lantai II gedung PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkalis, Jalan Sudirman, Bengkalis.

“Kita sangat berterima kasih atas kerja keras Kejaksaan Negeri Bengkalis yang telah bekerja sangat baik, sehingga dari penyelewengan bantuan dana penyertaan modal untuk PT BLJ pada tahun 2012, dapat diselamatkan,” tutur Bustami, mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Sementara itu, Heru Winoto dalam pemaparannya mengatakan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi atas dana bantuan penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar, terdapat barang bukti berupa uang dengan nilai Rp1,165 miliar. Sesuai amar keputusan Mahkamah Agung RI terdakwa HS, terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara.(evi)

Kemudian dengan keputusan tersebut, lanjutnya, Kejari Bengkalis bertindak mengeksekusi barang bukti berupa uang sebesar Rp1,165 miliar itu, kepada negara melalui Pemkab Bengkalis. Kajari Bengkalis juga menjelaskan, pelaksanaan eksekusi ini juga berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nomor 58, 59 dan 60/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr,  tanggal 16 Februari 2017, dengan terdakwa MS, BN dan RS.

Eksekusi ini juga dibarengi dengan penyetoran denda atas penanganan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Kejari Bengkalis terhadap terdakwa E dengan total sebesar Rp4 miliar dan telah disetorkan ke kas negara melalui PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkalis.(evi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook