Dua Fraksi Setuju Opsi Interpelasi

Politik | Kamis, 20 Mei 2021 - 13:40 WIB

Dua Fraksi Setuju Opsi Interpelasi
Kelmi Amri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi V DPRD Riau sudah mengeluarkan rekomendasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dimana dua opsi tersebut, yakni pembentukan Pansus Covid-19 serta penggunaan hak interpelasi dewan telah diputuskan sebagai tindak lanjut sikap Komisi V. 

Sikap tersebut ditunjukkan Komisi V pascaketidakhadiran Tim Gugus Tugas Covid-19 Riau dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diagendakan, beberapa waktu lalu.


Sejauh ini, DPRD sendiri secara kelembagaan belum membuat keputusan berkaitan dengan dua opsi yang direkomendasikan Komisi V. Namun beberapa fraksi sudah menentukan sikap terkait rekomendasi tersebut. Ada dua fraksi yang setidaknya sudah menyatakan setuju dengan penggunaan hak interpelasi. Diantaranya adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PAN.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Riau Kelmi Amri menyebutkan, penggunaan hak interpelasi penting dalam implementasi tugas sebagai wakil wakyat. Bahkan hal itu diatur dalam PP 12/2018 tentang pedoman tata tertib DPRD dan dijabarkan ke dalam tata tertib DPRD.

"Setelah RDP dengan gugus tugas tak digubris ya cara lain tentu Interpelasi. Biar nanti kepala daerah yang memberi penjelasan kepada DPRD tentang kinerja gugus tugas yang perlu dievaluasi. Kalau RDP tak dihadiri, berarti pemerintah daerah yang menginginkan interpelasi itu terjadi. Mungkin pemerintah daerah merasa akan lebih terhormat bila memberi penjelasan dalam sidang Paripurna, ya solusinya interpelasi," terang Kelmi.

Kelmi menambahkan, nantinya penggagas atau pengusul memberi penjelasan dalam paripurna dan masing-nasing pengusul memberikan pandangan melalui fraksi dan hak interpelasi sah, bila mendapatkan persetujuan mayoritas dari setengah anggota yang hadir.

"Tentu kawan-kawan di Komisi V yang ada beberapa fraksi kita dorong membuat usulan dan tentunya ada tahapannya. Fraksi Demokrat siap merumuskan itu dan memfasilitasi apa yang terjadi dengan Komisi V, di mana niat baik RDP dengan gugus tugas tak digubris. Itu tak elok," sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Riau Ade Hartati menyebutkan, bahwa pihaknya akan mendukung penggunaan hak interpelasi. Bahkan pada rapat Komisi V, Ade merupakan salah seorang yang menggagas penggunaan hak interpelasi dewan terhadap gubernur. "In syaAllah mendukung," sebut Ade.

Diketahui sebelumnya, Komisi V DPRD Riau sudah menyelesaikan surat rekomendasi terkait penanganan Covid-19 di Riau. Di mana, rekomendasi tersebut keluar setelah rencana rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi V dengan Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi batal. 

Adapun dua rekomendasi yang dikeluarkan Komisi V antara lain, mengusulkan hak interpelasi DPRD kepada Gubernur Riau dan kedua pembentukan panitia khusus penanganan Covid-19. 

Ketua Komisi V DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim menyebutkan, bahwa surat rekomendasi tersebut sudah diteken dan akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Riau.

"Sudah hari ini (kemarin, red) sudah saya tanda tangan. Besok saya kira sudah sampai ke meja pimpinan DPRD Riau," ujar Eddy, beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, untuk mekanisme selanjutnya, surat rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Riau ke dalam rapat paripurna. Nantinya pada rapat tersebut akan diputuskan oleh seluruh anggota dewan yang hadir terkait opsi mana yang akan di ambil. 

Eddy menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan hak interpelasi DPRD akan digunakan mengingat semakin parahnya peningkatan kasus Covid-19 di Riau. Bahkan, lanjut dia, dua opsi tersebut sama-sama digunakan dengan tujuan penanganan Covid-19 bisa terlaksana dengan baik.

"Yang jelas tugas kami Komisi V sudah selesai. Dua rekomendasi tersebut sekarang ada di pimpinan. Tinggal lagi pimpinan membawa ke rapat paripurna. Bisa saja, opsi pertama digunakan. Bisa juga kedua opsi digunakan. Atau hanya satu opsi, yakni pembentukan pansus. Karena itu semua nanti bergantung ke forum Paripurna," tambahnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook