Caleg Eks Napi Korupsi Tak Otomatis Lolos

Politik | Rabu, 19 September 2018 - 15:19 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Segala upaya dilakukan untuk menghambat pencalegan para mantan narapidana kasus korupsi. Selain didorongnya KPU menandai kertas suara hingga memajang poster mereka, kini para eks koruptor menghadapi problem baru. KPU tidak akan langsung meloloskan mereka kembali. Tetapi, KPU akan berbicara lebih dahulu dengan parpol pengusung apakah mau melanjutkan pencalonan atau tidak.

Saat ini, yang paling berpeluang untuk lolos kembali adalah bekas napi korupsi yang telah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dikabulkan. Sementara itu, mereka yang sejak awal ditarik oleh parpol tidak bisa lagi maju. ’’Pendaftaran cuma sekali. Tidak ada mekanisme pendaftaran ulang,’’ terang Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di KPU, kemarin (18/9).

Berdasar catatan Bawaslu, ada 34 bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta 3 bakal calon anggota DPD yang sengketanya dikabulkan. ”Tapi, kalau oleh partai ternyata sudah diganti, maka itu harus dibicarakan dengan parpol,’’ lanjutnya. 
Baca Juga :SBY Ingatkan Caleg Demokrat Jangan Janji Muluk-Muluk

Kondisi yang ada saat ini, para eks koruptor itu sudah punya dasar hukum untuk masuk ke dalam daftar caleg tetap (DCT). Namun, yang menentukan apakah bacaleg tersebut dilanjutkan pencalonannya dengan status eks koruptor adalah parpol. Bila parpol menghendaki eks koruptor itu ditarik, KPU tidak akan memasukkan namanya ke dalam DCT.

Rencananya, hari ini KPU bersurat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memberi petunjuk cara menjalankan putusan MA. Konsekuensi lainnya, Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPD, DPR, dan DPRD akan diubah. ’’Karena kami diminta membatalkan pasal itu,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman saat ditemui di DPR, kemarin.

Karena perintahnya adalah membatalkan pasal 4 ayat 3, imbasnya tidak hanya dirasakan eks koruptor. Mereka yang berstatus mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga terkena imbas. ’’Karena pasal itu berisi tiga pidana itu, maka ketika dibatalkan, berarti menyangkut tiga jenis pidana,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut. Mereka juga diperlakukan sama dengan eks koruptor.

Besok (20/9) KPU menetapkan DCT untuk DPR, DPD, dan DPRD secara serentak. Juga bersamaan dengan penetapan paslon presiden dan wakil presiden. KPU memastikan jadwal tersebut tidak akan mundur meski sudah ada putusan MA. Sebanyak 34 bacaleg eks koruptor yang menang gugatan di Bawaslu akan langsung diakomodasi begitu partai politik menyetujui.(byu/c17/fat/das)

(Laporan JPG, Jakarta)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook