Dana Bagi Hasil Pajak Meningkat

Politik | Kamis, 19 Juli 2018 - 18:40 WIB

Dana Bagi Hasil Pajak Meningkat
FOTO BERSAMA: Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi foto bersama usai menghadiri halalbihalal dan silaturahmi Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ilmu Sosial Universitas Riau di Pekanbaru, belum lama ini.

SIAK(RIAUPOS.CO) - PENDAPATAN asli daerah (PAD) yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH)  sektor pajak di Kabupaten Siak mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. 

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Tren ini kata Bupati Siak Syamsuar MSi menunjukan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak positif. Pencapaian ini kata Dia, tidak terlepas juga dari kegigihan instansi terkait termasuk Badan Keuangan Daerah (BKD)  Kabupaten Siak yang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pajak. 

Gubernur Riau terpilih ini lalu memaparkan, peningkatan pendapatan dari sektor pajak yang didapatkan Kabupaten Siak dari tahun ke tahun.  Pada tahun 2015 realisasinya sebesar Rp23,4 miliar dan di tahun 2016 meningkat menjadi Rp30,1 miliar atau naik 28,59 persen.

“Selanjutnya di tahun 2017 kembali mengalami peningkatan menjadi Rp32 miliar lebih. Artinya DBH sektor pajak ini sangat bagus, karena masyarakatnya atau pelaku usaha sudah mulai sadar dalam membayar pajak,” kata Syamsuar pada acara Sosialisasi Pendaftaran Wajib Pajak di Ruang Rapat Indra Pahlawan, Rabu (18/7).

Syamsuar juga menegaskan, bahwa jika DBH pajak di Siak menurun akibat kelalaian pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban pajaknya maka akibatnya berdampak kepada pendapatan daerah dan pembangunan di Siak ini.

“Saya tak henti-hentinya mengingatkan dan mengajak seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan akan kewajibannya dalam membayar pajak. Agar kemandirian Siak dalam membangun daerah itu terwujud,” pungkasnya.

Selain sosialisasi pendaftaran wajib pajak, pada acara yang dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Kabupate Siak H Yan Prana Jaya, Banggas Sitorus sebagai Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DPJ Riau dan Kepulauan Riau serta Narasumber dari KPP Pratama juga dilakukan pengukuhan pengusaha kena pajak bagi pelaku usaha yang melakukan usaha atau pekerjaan di Kabupaten Siak.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook