JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemberantasan tindak pidana terorisme akan segera dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Jokowi mengeluarkan ancaman itu karena DPR hingga saat ini belum juga mampu menyelesaikan revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Padahal, wacana pembahasan sudah bergulir sejak teror bom Thamrin awal 2016 lalu. Terkait langkah Jokowi itu, pengamat politik Maksimus Ramses Lalongkoe menilai hal tersebut sangat tepat.
"Saya kira penerbitan perppu merupakan langkah tepat dan tak harus menunggu hasil pembahasan di DPR," katanya kepada JPNN.com, Sabtu (19/5/2018).
Proses pembahasan revisi di DPR sangat lamban, dalam dugaannya, karena kuatnya tarik menarik kepentingan. Di sisi lain, ancaman kelompok teroris semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas bangsa.
Dia pun memperkirakan penerbitan perppu justru akan meningkatkan popularitas dan elektabilitas Joko Widodo menjelang Pilpres 2019.
"Dengan menerbitkan perppu, presiden dinilai sigap dalam mengatasi terorisme di Indonesia. Karena itu bakal meningkatkan elektabilitasnya jelang pilpres," tuntas pengajar di Universitas Mercu Buana itu. (gir)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama