DINILAI MEMBINGUNGKAN MASYARAKAT

Lembaga Survei Dilaporkan karena Quick Count

Politik | Jumat, 19 April 2019 - 10:09 WIB

Lembaga Survei Dilaporkan karena Quick Count
ilustarasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Hasil quick count sejumlah lembaga survei dipermasalahkan. Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) yang digawangi Eggy Sudjana melaporkan sejumlah lembaga survei atas hasil quick count-nya.  Kuasa Hukum KAMAHK Pitra Ramdhoni Nasution menjelaskan, hasil quick count itu kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Namun, sudah membingungkan masyarakat.

”Seakan-akan berpatokan ke quick count, kan harusnya real count,” paparnya.


Apalagi, quick count tersebut yang diambil dari 2 ribu TPS ternyata hasilnya masih berbeda dengan data KPU. Saat ini hasil di KPU sudah ribuan lebih yang masuk, namun persentasenya unggul 56 persen untuk capres nomor 2.

”Karena itu kami minta ini diaudit,” jelasnya.

Dia menuturkan, bila ternyata yang menang ini Prabowo, siapa yang akan bertanggung jawab atas quick count tersebut. Padahal, selisih berapa persen saja itu sebenarnya sudah merupakan kebohongan publik.

”Kami sudah lapor secara tertulis,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua TKN Jokowi–Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, setiap orang memang punya hak untuk melaporkan.

“Kalau BPN melaporkan, itu hak mereka. Nanti kita lihat hasilnya,” kata dia.(idr/lum/jpg)

 

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Rindra Yasin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook