Dapil Tetap, Alokasi Kursi Potensi Berubah

Politik | Kamis, 19 Januari 2023 - 11:48 WIB

Dapil Tetap, Alokasi Kursi Potensi Berubah
Ketua KPU Hasyim Asyari. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sebaran daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2024 sudah diputuskan tidak berubah. Sama dengan Pemilu 2019. Hal itu sesuai kesepakatan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pekan lalu. Meski demikian, untuk alokasi kursi di setiap dapil masih berpotensi berubah.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asyari, perubahan masih mungkin terjadi. Salah satu faktor yang melatarbelakangi perubahan alokasi kursi adalah jumlah penduduk yang tercatat dalam data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2). Perubahan penduduk di sebuah daerah berpotensi mengubah jumlah representasi kursinya.


"Pasti situasinya akan berbeda ketika dapil itu disusun 2017 karena ada dinamika kependudukan," kata Hasyim saat ditemui seusai kunjungan ke Konferensi Waligereja Indonesia, kemarin (18/1).

Namun, untuk kepastian dapil mana yang mengalami perubahan, Hasyim belum bisa memastikan. "Karena apa? Kan, harus periksa dinamika kependudukan kita," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga kembali menegaskan, jika keputusan tidak mengubah dapil bukan bagian dari intervensi partai. Namun, lebih karena mempertimbangkan kondisi. Salah satunya tahapan yang sudah berjalan. "Sehingga ada situasi tidak ideal ketika penentuan (perubahan) dapil dimunculkan di tengah-tengah berjalannya tahapan," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengkritik keputusan KPU tidak mengubah dapil. Ia menilai keputusan itu melanggar Putusan MK No. 80/PUU-XX/2022. Untuk diketahui, dalam putusannya MK itu membatalkan lampiran UU Pemilu terkait sebaran dapil.

"Putusan MK secara tegas memerintahkan adanya evaluasi dan perbaikan terhadap alokasi kursi dan daerah pemilihan," ujarnya.

Menurut Khoirunnisa, ada sejumlah aspek yang harus dikaji. Di antaranya, memperhatikan kesetaraan nilai suara hingga prinsip proporsionalitas antar Dapil. Khususnya antara dapil di Pulau Jawa dengan luar Jawa.

Karena itu, pihaknya mendorong KPU untuk tetap melakukan evaluasi terhadap Dapil sesuai amanat putusan MK. "Dengan memegang teguh prinsip independensi dalam menghasilkan keputusan," pungkasnya.(far/hud/ade)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook