Dia menyatakan, menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang PIHU, Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel itu. Kedua, mengevaluasi mekanisme pelaksanaan pemberian perpanjangan Izin PPIU setiap 3 tahun oleh Kemenag RI. Saat ini jumlah PPIU 800 lebih.
Yang ketiga, panja bakal mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU. Keempat, memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan proteksi terhadap calon jamaah.
Pasalnya, selama ini yang selalu menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jamaah. Kelima, adanya standar pelayanan minimum pelaksanaan umroh. Selama ini, kata Malik, harga yang ditawarkan PPIU seringkali tidak memenuhi standar pelayanan memadai. Keenam, perlu kebijakan bagi jamaah yang gagal berangkat. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama