JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti penggunaan videotron di sejumlah titik di Jakarta Pusat untuk mengampanyekan duet Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf). Sebab, kampanye itu dianggap melanggar aturan karena videotron terletak di titik terlarang.
Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf memastikan tak terkait dengan iklan kampanye melalui videotron itu.
“Yang jelas videotron itu tidak dipasang oleh tim kampanye nasional, atau tim kampanye daerah,” kata Abdul Kadir Karding selaku wakil ketua TKN Jokowi-Ma’ruf saat dihubungi, Rabu (17/10).
Karding menduga videotron itu dibuat oleh perorangan atau kelompok di luar TKN yang senang terhadap Jokowi. Selain itu, Karding juga mengatakan, bisa saja iklan itu dipasang untuk menarik perhatian TKN Jokowi-Ma’ruf. “Kira-kira proposal kepada kami,” jelas dia.
Mantan sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai iklan kampanye melalui videotron itu tak bisa ditindaklanjuti. Sebab, aturan dari Bawaslu baru muncul setelah ada iklan.
“Menurut saya enggak bisa menjadi sangat sulit untuk dikenai hukum untuk itu. Jadi tanggal dia mengeluarkan peraturan itu setelah iklan itu terpasang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Bawaslu DKI tengah mengkaji laporan adanya iklan Jokowi-Ma’ruf di videotron. Sejumlah titik videotron yang memuat pasangan Jokowi-Ma’ruf terpasang di kawasan Jakarta Pusat.(tan/jpnn)