PILKADA 2020 MERANTI

KPU Tunda Tahapan Pencalonan Said Hasyim-Rauf Karena Covid-19

Politik | Jumat, 18 September 2020 - 12:53 WIB

KPU Tunda Tahapan Pencalonan Said Hasyim-Rauf Karena Covid-19
Bapaslon Pilkada Meranti, Said Hasyim dan Abdul Rauf.(DOK.RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Kepulauan Meranti dinyatakan memenuhi syarat jelang penetapan pasangan calon. Sisa satu Bapaslon masih menggantung. 

Adapun tiga pasang calon kepala daerah setempat itu terdiri dari Bapaslon Hery dan Khozin, Adil dan Asmar, serta Mahmuzin dan Nuriman. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Jumat (18/9/20) kepada Riaupos.co. 


"Tiga Bapaslon telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani, kejiwaan dan psikologi serta tes narkoba. Semua dinyatakan sehat. Kita juga sudah memverifikasi keabsahan berkas persyaratan pendaftaran mereka. Telah dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya. 

Walupun demikian ia mengaku sempat terjadi kekeliruan pada salah satu berkas tiga Bapaslon. Seperti perbaikan daftar riwayat hidup, kurang surat keterangan pajak, dan lainnya. Namun sudah diperbaiki dan dipenuhi dalam perbaikannya.

Dalam pengecekan berkas itu juga, pihak KPU bersama Bawaslu telah memastikan ijazah seluruh Bapaslon ke seluruh sekolah dan perguruan tinggi tempat mereka menimba ilmu.

"Setelah itu, tidak masalah lagi dan telah kami pleno-kan," bebernya. 

Sementara itu, untuk Bapaslon Said Hasyim-Abdul Rauf belum dilakukan pengecekan kesehatan. KPU juga belum memverifikasi keabsahan berkas pasangan ini.

Abu Hamid mengaku jika hal itu disebabkan oleh kondisi Abdul Rauf masih dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab tes. Untuk diketahui saat ini Abdul Rauf masih menjalani isolasi di RSUD Selatpanjang setelah dinyatakan positif Covid-19.

"Pengecekan kesehatan dan verifikasi berkas mereka akan kita (KPU) lakukan, jika hasil swab tes Abdul Rauf dinyatakan negatif," tegasnya.

Tahapan kepada Bapaslon menurutnya akan dilakukan setelah KPU Meranti menerima surat keterangan bebas Covid-19 dari pasangan tersebut. 

"Jadi kita tunda dulu. Kita lanjutkan setelah ada SK bebas Covid-19 dari mereka," ujarnya. 

Hal ini tertuang dalam PKPU 10 2020 perubahan dari PKPU 6 Tahun 2020 Tentang Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Non Alam Covid-19.

Laporan : Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook