Amnesty Desak Pembahasan Pemekaran Papua Dihentikan

Politik | Senin, 18 April 2022 - 11:41 WIB

Amnesty Desak Pembahasan Pemekaran Papua Dihentikan
Usman Hamid (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana pemerintah pusat dan DPR untuk melakukan pemekaran Provinsi Papua didesak disetop. Sebab, RUU itu masih menuai pro dan kontra, terutama perlawanan di level akar rumput.

 Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, manuver pemekaran Papua yang dilakukan pusat menambah daftar indikator mundurnya demokrasi. Sebab, pemaksaan itu menunjukkan kuatnya upaya resentralisasi kebijakan.


"Seperti dikeluarkannya UU (Otsus baru) tentang pemekaran wilayah yang tanpa persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP)," ujarnya. Padahal dalam UU Otsus lama, persetujuan MRP sebagai lembaga resmi representasi orang Papua merupakan syarat mutlak.

 Demi kebaikan bersama, Usman mendesak agar pembahasan RUU pemekaran tiga provinsi di Papua bisa dihentikan. Apalagi, UU Otsus terbaru yang menjadi dasar pemekaran juga tengah digugat di Mahkamah Konstitusi. "Sabar sampai ada putusan MK," imbuhnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook