PEMENANG PILKADA 5 DAERAH DITETAPKAN

3 Paslon Gugat ke MK

Politik | Kamis, 17 Desember 2015 - 12:04 WIB

3 Paslon Gugat ke MK

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) lima daerah menuntaskan penghitungan suara pilkada serentak, Rabu (16/12). Hasilnya lima pasangan calon (paslon) resmi ditetapkan sebagai pemenang di Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu), Pelalawan, Kepulauan Meranti, dan Dumai.

Meski begitu, ada tiga paslon di tiga kabupaten yang menolak hasil itu dan merencanakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah paslon nomor urut 1 Indra Putra-Komperensi (Kuansing), paslon nomor urut 1 Tengku Mukhtaruddin-Aminah (Inhu), dan paslon nomor urut 2 Zukri Misran-Abdul Anas Badrun (Pelalawan).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di Kuansing, pasangan nomor urut 2, Mursini-Halim (MH) menjadi pemenang. Mereka unggul tipis 348 suara atas Indra Putra-Komperensi (IKO). MH meraih 63.544 suara atau 39,77 persen. Sementara IKO memperoleh 63,196 suara atau 39,57 persen. Sementara pasangan nomor urut 3, Mardjan Ustha-Muslim (MM) hanya meraih 32.983 atau 20,66 persen.

“Inilah suara sah masing-masing calon,” ujar Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar SH, dalam pleno tersebut.

Dari jalannya pleno, saksi pasangan IKO, Andi Putra dan Masdar mengajukan protes karena menduga banyaknya pelanggaran. Sehingga mereka meminta agar kotak suara di sejumlah kecamatan, seperti di Desa Pulau Tengah dan Pembatang Pangean dibuka dan dihitung ulang.

Perdebatan pun terjadi antara saksi IKO dengan Komisioner KPU dan juga melibatkan Panwaslu Kuansing. Oleh karena tidak diterima protesnya, Andi Putra pun memilih keluar dari pleno bersama rekannya Masdar. Tidak lama berselang, Masdar pun kembali mengikuti pleno. Di akhir pleno, Masdar tetap melakukan protes dan mengajukan keberatan. Dan KPU mempersilahkan saksi IKO mengisi formulir yang disediakan KPU Kuansing atas keberatannya itu. “Dan kami tidak menerima hasil rekapitulasi ini,” katanya.

Sementara itu, saksi nomor urut 2, Drs H Chaidir menyampaikan tanggapannya atas hasil pleno tersebut. Pasangan MH, katanya, menerima hasil pleno ini.

“Kami menerima hasil pleno ini. Alhamdulillah, tidak ada perbedaan dengan kami,” katanya singkat.

Begitu pula dengan pasangan nomor urut 3, MM. Melalui saksinya, Yang Perdalis mengapresiasi kepada semua pihak yang telah menyelesaikan perhitungan suara Pilkada Kuansing.

Di sisi lain pasangan IKO memilih mengajukan gugatan ke MK atas hasil ini yang diduga banyak terjadi pelanggaran.

“Iya, kami akan ajukan gugatan ke MK sebagai hak konstitusi kami. Insya Allah, barang bukti lengkap,” kata Indra Putra menanggapi hasil pleno di KPU Kuansing, kemarin.

Sesuai rencana, gugatan akan dilaporkan ke MK, hari ini (17/12). Menurutnya mengenai materi gugatan yang akan disampaikan cukup banyak. Antara lain, terkait dengan perolehan suara, dan proses yang dilakukan penyelenggara karena diduga banyak pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar SH mempersilahkan bagi pasangan calon yang keberatan untuk menempuh upaya hukum lain. “Tiga kali 24 jami kami menunggu upaya keberatan atau upaya hukum yang memang diberikan konstitusi,” ujar Firdaus.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kuansing, Alpias ST menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya sedang memproses banyak pelanggaran. Menurutnya, aturan memberinya waktu lima hari untuk menyimpulkan pelanggaran tersebut, baik pelanggaran administrasi, pidana dan yang lainnya.

“Kami mohon kerja sama semua pihak, sehingga di hari kelima kami bisa menyimpulkan,” katanya.

Inhu

Di Inhu, pasangan nomor urut 2 Yopi Arianto-Khairizal sukses jadi pemenang Pilkada Inhu. Mereka mengumpulkan 99.191 suara atau 58,21 persen. Sementara pesaingnya pasangan nomor urut 1 Tengku Mukhtaruddin-Aminah meraup 71.225 suara atau 41,79 persen. Dari pemilih yang terdaftar 299.863, 173.400 orang yang memilih. Sebanyak 126.463 orang tidak menggunakan hak suaranya.

Proses pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjalan lancar dan aman. Namun, baru pada tahapan meminta pengesahan tata tertib rapat pleno oleh Komisioner KPU Ir Hendri A Saleh MA kepada Panwaslu dan saksi, salah seorang tim dari paslon nomor urut 1 yakni Iwan Kurniawan langsung meminta waktu untuk menyampaikan penolakan penyelenggaraan pilkada dan hasil rekapitulasi.

Akibatnya, membuat semua mata yang ada di dalam aula KPU tertuju kepada Iwan Kurniawan yang juga mantan Komisioner KPU Inhu sebelumnya. Namun demikian, komisioner KPU Inhu Hendri A Saleh yang memimpin penetapan tata tertib pleno tetap memberi kesempatan kepada pasangan nomor 1 menyampaikan penolakannya. Dalam surat penolakan yang dibaca Iwan Kurniawan terdapat tiga poin yang pada intinya menyatakan sebagai pelaksana KPU Inhu tidak jujur, tidak adil dan tidak terbuka. Kemudian ditemukan dugaan tindak pidana kecurangan dengan melibatkan pihak penyelenggara dan aparatur pemerintah serta duduga terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistimatis.

Usai membacakan surat penolakan, semua tim bersama saksi nomor urut 1 mengambil sikap ke luar ruangan. Namun komisioner tetap melanjutkan jalannya rapat pleno.

Ketika ditanya tentang tahapan selanjutnya, dikatakan Hendri A Saleh bahwa tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan yang sesuai jadwal yakni tanggal 21 hingga 22 Desember. Namun demikian, selama 3 X 24 jam terhitung sejak selesai rapat pleno penghitungan perolehan suara , masih meninggu gugutan hasil dari pasangan calon yang belum menerima hasil pleno tersebut.

Apabila pada Sabtu (19/12) mendatang tidak ada registrasi yang disampaikan MK melalui website KPU, maka penetapan paslon terpilih tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Bisa saja ada gugatan lain di luar hasil tetapi penetapan paslon tetap sesuai jadwal,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi paslon nomor 1 Supri Handayani SE menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK. “Insya Allah, tim paslon Tengku Mukhtaruddin-Aminah menyampaikan gugatan,” ujarnya singkat.

Ketika hal itu dikonfirmasikan kepada H Yopi Arianto SE sebagai peraih suara terbanyak mengatakan dan mempersilah kepada pihak-pihak yang ingin menyampaikan gugutan ke MK. “Silakan sampaikan gugatan. Jangan buat susah masyarakat dan kalau berpolitik jangan cengeng,” tegasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook