PEMENANG PILKADA 5 DAERAH DITETAPKAN

3 Paslon Gugat ke MK

Politik | Kamis, 17 Desember 2015 - 12:04 WIB

3 Paslon Gugat ke MK

‘’Pengamanan dilakukan setiap harinya selama 1X24 jam untuk menjamin keamanan surat dan kotak suara serta logistik pemilu,” kata Yudi.

KPU Siap Hadapi Gugatan Paslon

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KPU Riau menyatakan siap untuk menghadapi proses gugatan yang akan dilayangkan beberapa paslon yang tidak puas dan mengganggap ada perbedaan selisih suara dalam penghitungan suara pada pilkada serentak di 9 kabupaten/kota di Riau kepada MK.

Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan paslon yang tidak menerima hasil penghitungan suara bisa mendaftarkan gugatan mereka tiga hari setelah ditetapkannya pleno di KPU kabupaten/kota masing-masing.

‘’Setelah itu mereka mempunyai waktu tiga hari untuk memperbaiki berkas-berkas yang dijadikan gugatan di MK,’’ terang Nurhamin, Rabu (16/12) kepada Riau Pos.

Ia mengatakan untuk proses sidang di MK akan berlangsung dari Januari-Febuari 2016 mendatang.

‘’Tentunya kami sangat siap dengan guguatan apapun, dan itu memang menjadi hak mereka sesuai dengan aturan yang ada,’’ tambahnya.

Memang diketahui, ada tiga daerah yang bakal menggugat hasil pilkada serentak tahun ini yakni Kuansing, Pelalawan dan Inhu.

‘’Yang kami pantau, mereka menggugat selisih suara. Namun kami berkeyakinan bahwa penyelenggara sudah melaksanakan sesuai dengan aturan, namun namanya proses hukum tentunya harus sama-sama kita hormati,’’ sebutnya.(afr/amy/jps/epp/sah/kas/amn/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook