(RIAUPOS.CO) -- Bupati Kuansing Drs H Mursini MSi menyambut baik dan mendukung sepenuhnya program Electronic Integrated Criminal Justice System (e-ICJS) yang terkoneksi di empat lembaga hukum. Lembaga tersebut yakni Pengadilan Negeri Kuansing, Kejaksaan Negeri Kuansing, Polres Kuansing dan Cabang Rutan Kuansing.
Acara MoU yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Selasa (16/7) tersebut bertujuan untuk mempercepat proses administrasi berkas penanganan perkara.
“Harapan kita, koordinasi dan kerja sama antara lembaga penegak hukum semakin cepat. Yang paling penting, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan inovasi baru dan pertama di Riau. Harus mendapat apresiasi yang tinggi dari semua lapisan masyarakat,” kata Mursini.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH. Menurut Andi, pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap sinergitas aparat hukum di Kuansing, dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga kerja sama ini mempercepat hubungan antarlembaga penegak hukum dalam penyelesaian administrasi dan penanganan perkara,” kata Andi Putra.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hari Wibowo SH MH kepada wartawan mengatakan, aplikasi tersebut bertujuan untuk efisien dalam hal koordinasi menyangkut proses administrasi perkara dan sebagainya.
“Sistem ini mengatur bagaimana proses berjalannya suatu perkara mulai dari penyelidikan sampai pemasyarakatan. Selain itu, juga mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani seperti yang sudah menjadi amanat undang-undang terkait pelayanan publik. Kita dorong semua stakeholder termasuk Pemkab untuk berkomitmen,” kata Hari Wibowo.
Sementara Kapolres Kuansing, AKBP Muhammad Mustofa SIK MSi mendukung penuh aplikasi tersebut, karena sudah sejalan dengan Program Promoter Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Kami sangat mendukung sistem peradilan pidana terintegrasi secara elektronik ini,” tegasnya.
‘’Selama ini banyak kekurangan dan risiko menyangkut proses pengiriman administrasi secara manual antarunsur penegak hukum. Seperti pengiriman yang lambat dan risiko kehilangan akibat kelalaian petugas dalam penyimpanan,” lanjut Mustofa.
Mustofa menambahkan, dengan adanya program e-ICJS tersebut, diharapkan segala risiko bisa diminimalisir. Selain untuk internal institusi penegak hukum, masyarakat juga mendapat pelayanan yang efektif dan efisien.
Selain Kajari dan Kapolres, MoU itu diteken juga Ketua Pengadilan Negeri Kuansing Reza Himawan dan Kepala Cabang Rutan Rendah di Kuansing Abdul Rasyid. Penandatanganan disaksikan langsung Bupati Kuansing Drs Mursini dan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.(adv)