Penetapan Gubri dan Wagubri Terpilih 25 Juli

Politik | Selasa, 17 Juli 2018 - 12:08 WIB

Penetapan Gubri dan Wagubri Terpilih 25 Juli
Ketua KPU Riau, Nurhamin.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Riau akhirnya memutuskan waktu penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024. Sesuai nota dinas yang dikeluarkan, waktu penetapan dilaksanakan pada 25 Juli 2018 mendatang. Keputusan itu diambil setelah melakukan serangkaian rapat serta koordinasi bersama KPU RI.

Ketua KPU Riau Nurhamin mengatakan penetapan sekaligus pleno akan dilaksanakan di Aryaduta Hotel pada pukul 14.00 WIB. “Tadi (kemarin, red) kami sudah melaksanakan rapat bersama. Jadi diambil keputusan bahwa penetapan sekaligus pleno nanti pada 25 Juli 2018,” ucap Nurhamin.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Saat ini pihaknya telah menyiapkan seluruh keperluan untuk pelaksanaan penetapan Gubri dan Wagubri 2018 terpilih, terutama dalam hal undangan. Nantinya KPU akan mengundang masyarakat untuk dapat hadir dalam penetapan tersebut. Saat ditanya apakah ada acara seremonial yang akan dilaksanakan KPU, Nurhamin mengatakan kegiatan akan dilangsungkan sesuai dengan prosedur nasional.

“Kami sesuai dengan petunjuk yang ada. Tapi bila ada masyarakat adat yang ingin menyelipkan kegiatan kami persilakan. Itu di luar konteks pleno yang dilaksanakan hari itu,” kata Nurhamin.

Selain masyarakat, pihaknya juga akan mengundang paslon lainnya yang ikut bertarung dalam Pilgubri 2018. Untuk diketahui, pleno rekapitulasi hasil Pilgubri 2018 telah dilaksanakan KPU Riau beberapa waktu lalu. Hasilnya, paslon nomor urut 1 Syamsuar-Edy keluar sebagai pamuncak dengan raihan suara 38,20 persen atau 799.289 suara.

Selanjutnya di tempat kedua ada paslon nomor urut 4 Andi Rachman-Suyatno dengan raihan suara 24,24 persen. Posisi ketiga ditempati paslon nomor urut 3 Firdaus-Rusli dengan total suara 19,89 persen. Posisi terakhir diduduki nomor urut 2 Lukman Edy-Hardianto dengan persentase suara sebanyak 17,67 persen.

Usai melaksanakan rekapitulasi KPU memberikan waktu selama 3x24 jam kepada paslon yang ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga kini tidak satupun paslon yang melakukan gugatan.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook