JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kepala mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke MK, usai mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Jokowi tak ingin berkomentar lebih jauh soal putusan tersebut. Ia tak menginginkan nantinya dianggap intervensi atas putusan tersebut.
"Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah saya campuri kewenangan yudikatif," tegas Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman