JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Dalam putusan itu, terdapat lima hakim MK yang menyatakan setuju mengabulkan sebagian uji materi.
Sedangkan terdapat empat hakim MK yang berbeda atau disenting opinion terkait putusan tersebut.
"Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Lima hakim konstitusi yang setuju agar perkara tersebut dikabulkan di antaranya Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah. Dari lima hakim MK tersebut, terdapat dua hakim MK yang memiliki alasan berbeda.
"Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari dua hakim konsitusi, yaitu hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh," ucap Anwar.
Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah sepakat dengan putusan syarat capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Sementara Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic mengungkapkan alasan berbeda, yakni syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, minimal level gubernur atau wakil gubernur.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Permohonan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
Anwar menyatakan bahwa seseorang bisa menjadi capres atau cawapres, jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," pungkas Anwar.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman