TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Ahad (14/5) tepat pukul 23.59 WIB, menutup pendaftaran pengajuan bakal calon (Balon) anggota DPRD Kuansing dalam Pemilu Serentak tahun 2024.
Sampai batas waktu itu, pengajuan berkas 15 partai politik (Parpol) dinyatakan lengkap dan diterima. Masing-masing PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, PAN,Demokrat, Partai Gerindra, Perindo, PKB, PPP, Partai Hanura, PBB, Golkar, Partai Ummat, Partai Gelora dan Partai Buruh. Sementara tiga Parpol lainnya, yakni Partai Garuda, PKN dan PSI tidak mengajukan bakal calonnya.
“Sampai batas akhir tadi malam, Ahad (14/5), tiga Parpol itu, Partai Garuda, PKN dan PSI tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kuansing untuk Pemilu 2024,” kata anggota Divisi Teknis KPU Kuansing, Ahdanan Saleh MPd menjawab Riau Pos, Senin (15/5) di Teluk Kuantan.
Selanjutnya, kata Ahdanan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin) satu persatu bakal calon yang diajukan 15 Parpol yang dinyatakan diterima mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Bila masih ada kekurangan, akan dilakukan Vermin Perbaikan. Di masa itu, Parpol bisa melakukan penggantian foto wajah balon, nomor urut balon, dan penggantian balon.
“Jika sudah lengkap, KPU akan menetapkannya sebagai daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kuansing unuk Pemilu 2024 mendatang,” papar Ahdanan.
Dari 15 Parpol yang dinyatakan diterima, jumlahnya mencapai 488 orang balon. Namun tidak semua Parpol yang lolos terpenuhi semua daerah pemilihan dan 35 orang balon. Misalnya, Partai Buruh 25 orang, Partai Ummat 26 orang, Partai Perindo 25 orang, dan PBB 27 orang.(dac)