DUGAAN TINDAK PIDANA PEMILU KEPALA DAERAH

KPU Sebut Tak Ada yang Salah

Politik | Senin, 15 Oktober 2018 - 15:48 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu akhir pekan lalu. Pada kesempatan itu, hadir Ketua KPU Riau Nurhamin dan Komisio­ner KPU Ilham M Yasir. Keduanya memberikan keterangan atas dugaan tindak pemilu yang dilakukan 11 kepala daerah. 

Nurhamin menyebut, ada beberapa pertanyaan dari Bawaslu kepada pihaknya. Seperti pemberitahuan pelaksanaan kampanye oleh tim Pro Jokowi (Projo) hingga surat cuti seluruh kepala daerah. Selain itu, Bawaslu juga menanyakan rincian regulasi kampanye, proses kampanye dan bentuk pelanggaran kampanye.

“Intinya kami memberi masukan. Sesuai apa yang kami ketahui berdasarkan peraturan yang ada,” kata Nurhamin, Ahad (14/10).
Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Kepada Bawaslu, Nurhamin memastikan secara administrasi tidak ada yang salah dalam deklarasi itu. Seluruh surat cuti kepala daerah telah ditembuskan kepada KPU. Begitu juga dengan surat pemberitahuan kegiatan oleh panitia pelaksana, Projo Riau. Sehingga seluruh unsur administrasi terpenuhi. Kemudian pada unsur substansi. Di mana ada dugaan pelanggaran oleh Bawaslu berdasarkan pencantuman gelar kepala daerah pada tanda tangan. Menurut dia, keikutsertaan kepala daerah dalam kampanye diperbolehkan. Sepanjang ada surat cuti. 

“Soal menguntungkan salah satu pihak, tentu dalam sebuah kampanye ada pihak yang diuntungkan. Tergantung apakah ketika menghitung suatu pihak itu menggunakan fasilitas negara atau tidak,” ungkapnya menyampaikan pendapat.

Karena dari surat yang masuk ke KPU, pelaksana kegiatan deklarasi adalah Projo. Sedangkan seluruh kepala daerah hanya sebagai undangan. Otomatis, tidak ada fasilitas negara yang dipakai dalam kegiatan itu. Ditambah lagi seluruh kepala daerah yang hadir bukan bagian dari tim kampanye. Karena jika masuk ke dalam tim, kepala daerah bersangkutan harus cuti selama kampanye.

“Jadi semua yang saya dan Pak Ilham ketahui berdasarkan UU No.7/2017, PKPU No.23 dan telah ada perubahan ke PKPU No.28, No.33/2018 dan Juknis 1096,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan membenarkan permintaan keterangan oleh KPU sudah terlaksana. Namun Rusidi belum bisa menyampaikan terkait hasil keterangan dari KPU.

“Hasil dari KPU belum bisa kami publish. Yang jelas ada sekitar 36 pertanyaan yang kami sampaikan ke KPU,” ujarnya. 

Proses yang berlangsung, lanjut dia, akan memakan waktu cukup lama. Serta melibatkan banyak pihak. Seperti sentra Gakumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Bahkan bila perlu nantinya Bawaslu Riau akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait masalah ini. Ditambah pakar hukum pidana dan sejumlah ahli yang berkaitan dengan masalah tersebut. 

Pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami kasus tersebut berdasar Pasal 282 UU No.7/ 2007 tentang Pemilu. Di mana pasal tersebut menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. 

“Di mana pasal tersebut berbunyi pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Persoalannya mereka menandatangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye,” jelas Rusidi. 

Setelah KPU, Bawaslu juga akan meminta keterangan pelaksana kegiatan. Yakni Projo Riau, hari ini Senin (15/10). 

Kata Rusidi, pihaknya ingin Projo membawa seluruh berkas berkaitan dengan kegiatan deklarasi. Mulai dari struktur resmi panitia, dokumentasi kegiatan hingga berkas absensi pada hari acara.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook