Aher Gantikan Sandi Uno Terbentur UU Pilkada

Politik | Rabu, 15 Agustus 2018 - 11:06 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kosongnya kursi wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta karena ditinggal Sandiaga Uno yang maju jadi cawapres, terus menuai polemik. Pasalnya, posisi yang dulunya ditempati wakil ketua umum Gerindra itu kabarnya bakal diisi oleh kader elite PKS.

Selain Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, nama mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan disebut-sebut sebagai calon kuat yang disiapkan PKS untuk menjadi wagub DKI Jakarta.

Baca Juga :Gibran Jauh Lebih Baik dari Jokowi

Karena diketahui, sesuai aturan, partai pengusung berhak mengusulkan calon pengganti untuk dipilih di sidang DPRD DKI Jakarta.

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menilai, mekanisme pengisian wakil gubernur yang kosong telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Termasuk telah diatur syarat-syaratnya.

“Sebetulnya sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada,” kata Bahtiar.

Mengenai mencuatnya nama Ahmad Heryawan (Aher) yang disebut bakal menggantikan Sandiaga, menurut Bahtiar kalau melihat ketentuan yang diatur dalam UU Pilkada, mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak memenuhi syarat diajukan sebagai calon. Meski memang hak mengusulkan ada di tangan partai pengusung.

Bahtiar menyebut, Pasal 7 ayat (2) Huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016. “Pak Aher sudah 2 kali menjadi Gubernur Jabar, sehingga tidak boleh dicalonkan lagi menjadi Wagub DKI, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10/2016,” kata Bahtiar.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) disebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Sementara itu, dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf o misalnya dinyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

“Pasal 7 Ayat (2) hurup n menyatakan belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota,” pungkas Bahtiar yang merupakan doktor Ilmu Pemerintahan itu.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook