DIKENAKAN SYARAT YANG SAMA

Ternyata, Verifikasi Faktual KPU Juga Berlaku untuk Parpol Lama

Politik | Selasa, 15 Agustus 2017 - 21:00 WIB

Ternyata, Verifikasi Faktual KPU Juga Berlaku untuk Parpol Lama
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang akan dikenakan syarat yang sama oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Syarat itu mulai dari keharusan mendaftar sebagai partai politik serta menjalani verifikasi administrasi untuk meneliti kelengkapan berkas yang ada.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

"Dalam pandangan kami, perlu untuk tetap mendaftar. Juga tetap perlu menyampaikan berkas-berkas dokumen persyaratan. Penelitian administratif perlu untuk mencocokkan kebenaran, kelengkapan dan keabsahan," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di sela-sela uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Ditanya, bagaimana dengan partai politik peserta Pemilu 2014, apakah perlu kembali menjalani verifikasi faktual, dia membuka kemungkinan tersebut. Paling tidak terkait kepengurusan di daerah otonomi baru (DOB).

"Ada kemungkinan (parpol peserta Pemilu 2014 tetap diverifikasi faktual di DOB, red)," tuturnya.

Nantinya, lanjut dia, penyelenggara akan terlebih dahulu menggelar data Pemilu 2014 lalu dengan tujuan melihat apakah dengan adanya daerah otonomi baru syarat kepengurusan di 100 persen provinsi terhadap partai politik yang ada terpenuhi atau tidak.

Begitu pula, sambungnya, dengan syarat 75 persen kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota.

"Ini akan kami hitung ulang. Seandainya tambah satu kabupaten/kota apa masih memenuhi syarat minimal 75 persen. Kalau pada pemilu lalu syarat yang dipenuhi tidak minimal, bisa jadi sudah terpenuhi. Jadi, akan kami periksa terlebih dahulu," tutupnya. (dms)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook