Calon Legislatif Gerindra Ditetapkan Tersangka

Politik | Jumat, 15 Februari 2019 - 11:20 WIB

Calon Legislatif Gerindra Ditetapkan Tersangka
RAPAT: Suasana rapat sentra Gakumdu Kabupaten Kepulauan Meranti yang memutuskan untuk melimpahkan berkas penyidikan terhadap caleg MR kepada kejaksaan setempat, Kamis (14/2/2019).

(RIAUPOS.CO) - Ms, seorang calon legislatif yang berasal dari DPC Partai Gerindra Kepualauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka.

Ms diduga melakukan pelanggaran berkampanye di tempat pengajian yaitu di Aula MTs swasta daerah pemilihan (Dapil) tiga Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.

Baca Juga :SBY Ingatkan Caleg Demokrat Jangan Janji Muluk-Muluk

Pascatahapan penyelidikan yang telah dilakukan, Kamis (14/2) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) resmi melimpahkan berkas terlapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.

“Per hari ini tepat tiga belas hari proses penyelidikan, perkaranya kita limpahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Kamis (14/2) siang.

Menurutnya proses pelimpahan berkas tersebut satu bukti bahwa mereka serius dalam mengawal perkara dugaan pelanggaran terkait.

“Estimasi kami ada waktu tiga hari mendatang bagi jaksa untuk mengoreksi berkas yang telah dilimpahkan kepada mereka, hingga P21,” ungkapnya.

Menurutnya, selama proses penyidikan sebelum ini pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Kepulauan Meranti Junaidy Abdilah menerangkan, penanganan tindak pidana pemilu dinilai berbeda dengan dengan penanganan tindak pidana umum biasanya.

“Berbeda memang. Mulai masuknya laporan atau temuan dari Bawaslu, Sentra Gakumdu telah melakukan rapat koordinasi dalam melaksanakan pelimpahan berkas tahap satu,” ungkap Junaidy.

Ditambahkannya, rapat koordinasi itu adalah pemeriksaan kembali kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruh berkas pelimpahan dari Bawaslu dan penyidik dari kepolisian.

“Kemungkinan awal pekan depan bisa dinyatakan P21 jika berkasnya tidak ada masalah, akhir pekan depan sudah bisa sidang perdana,” tambahnya.

Ms diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana dalam pelaksanan pemilu peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp24 juta.(nda/wir)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook