SIDANG ETIK DKPP

Soal Surat dari PDIP, Wahyu Setiawan Jelaskan Kode ’Siap Mainkan’

Politik | Rabu, 15 Januari 2020 - 20:57 WIB

Soal Surat dari PDIP, Wahyu Setiawan Jelaskan Kode ’Siap Mainkan’
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (berbaju putih) saat menjalani sidang etik oleh DKPP di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (15/1). (Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan soal kode ’Siap Mainkan’. Istilah itu sempat diungkap oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Menurut Wahyu, pernyataan itu terkait saat PDI Perjuangan yang ingin bersurat ke KPU terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.


"Pada saat PDIP yang memberi informasi kepada saya bahwa akan bersurat kepada KPU, saya menjawab ‘siap mainkan’," kata Wahyu menjalani saat sidang etik yang digelar DKPP di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Wahyu menjelaskan, PDIP sudah tiga kali mengirimkan surat agar memasukan nama Harun Masiku untuk menggantikan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih DPR RI. Lantas, Wahyu menindaklanjuti itu dengan menghubungi stafnya untuk menerima surat tersebut

Wahyu lantas membantah, pernyataan 'siap mainkan' itu bukan bermaksud untuk kode tertentu. Menurutnya, istilah itu sudah biasa ia ucapkan untuk menindaklanjuti sesuatu.

"Maksud saya, surat yang dikirim ke KPU kemudian ditindaklanjuti pada waktu itu. Saya tidak ada di kantor, saya menghubungi staf saya, saya mengabari ada surat dari PDIP, tolong diterima," ucap Wahyu.

Kendati demikian, Wahyu mengaku, dirinya belum menerima secara fisik surat dari PDIP itu. Dia mengaku, surat itu baru dia terima dalam bentuk salinan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

"Jadi sampai peristiwa itu saya hanya terima di WA, tetapi secara fisik saya tidak pernah memegang sekali lagi," ujar Wahyu.

DKPP hanya butuh satu kali sidang untuk memutus pelanggaran etik terhadap Wahyu. Lembaga yang men gurus persoalan etik komisioner penyelenggara pemeilu ini tidak menyinggung kasus suap yang telah menjerat Wahyu di KPK.

"Cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, malam ini dan nanti langsung ada hasilnya, semoga besok siang kami bacakan hasilnya," kata pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).

Dalam laporan Bawaslu, kata Muhammad, ada tiga hal di antaranya yang dianggap melanggar sumpah dan janji, juga dianggap tidak mandiri serta tidak profesional. Menurutnya, DKPP telah mendalami hal itu dalam sidang yang digelar di Rutan Pomdam Jaya Guntur, tempat Wahyu ditahan.

"Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu sebagian beliau bisa menjelaskan posisinya, sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait proses hukum yang sedang ditangani KPK. Tentu kami tidak bisa mendesaknya. Karena kita harus menghargai proses hukum yang berlangsung," ujar Muhammad.

"Nanti malam kita musyawarah apakah Wahyu terbukti melanggar kode etik atau tidak. Kalau terbukti, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku telah menegaskan sanksinya. Kalau nanti terbukti akan kita ukur derajat pelanggaran etiknya," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook