Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diumumkan KPU Rabu Malam Ini

Politik | Rabu, 14 Desember 2022 - 14:44 WIB

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Diumumkan KPU Rabu Malam Ini
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), malam ini, Rabu (14/12/2022) KPU bakal umum mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. (MIFTAHUL HAYAT/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Penyelenggara Pemilu juga akan melakukan undian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal yang disampaikan KPU, pengundian nomor urut parpol akan berlangsung pukul 19.30 WIB. Pengundian bakal digelar di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.


Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menyampaikan, pengundian nomor urut dilakukan untuk parpol baru peserta Pemilu 2024 dan parpol yang pada Pemilu 2019, tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

“Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya tapi tidak melampaui angka parlemen threshold maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru,” kata Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, boleh menggunakan nomor urut lama untuk mengikuti Pemilu 2024. Namun, mereka juga boleh mengikuti undian untuk mendapatkan nomor urut yang baru.

“Diberikan dua pilihan, pertama dapat menggunakan nomor urut peserta pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta pemilu 2024 yang baru,” ucap Idham.

Ketentuan penggunaan nomor urut lama bagi parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Perppu pemilu sudah diberikan nomor di dalam lembaran negara yaitu perppu nomor 1 tahun 2022,” pungkas Idham.

Sebagi informasi, terdapat sembilan parpol kontestan Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen. Adapun sembilan parpol ini yang bisa tetap menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian jika ingin mendapatkan nomor urut baru.

Adapun kesembilan parpol dan nomor urut Pemilu 2019 tersebut di antatanya PDIP (nomor urut 3), Gerindra (nomor urut 2), Golkar (nomor urut 4), PKB (nomor urut 1), NasDem (nomor urut 5), PKS (nomor urut 8), Partai Demokrat (nomor urut 14), PAN (nomor urut 12), PPP (nomor urut 10).

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook