Nomor Urut Resmi 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

Politik | Rabu, 14 Desember 2022 - 21:25 WIB

Nomor Urut Resmi 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU
Ilustrasi, Pemilu 2024. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024. Partai politik (parpol) yang sudah mengikuti Pemilu 2019 dan duduk di parlemen tidak mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu.

Sejumlah elite politik dari 17 parpol nasional dan enam partai lokal Aceh hadir dalam pengundian nomor urut peserta Pemilu di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Pengundian tersebut dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.


“Demikian rapat peleno terbuka parpol peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim.

Berikut parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:

1. PKB

2. Gerindra

3. PDIP

4. Golkar

5. NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. PKS

9. PKN

10. Hanura

11. Partai Garuda

12. PAN

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. PSI

16. Perindo

17. PPP

KPU RI sebelumnya mengumumkan 17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual. Sebanyak 17 parpol yang lolos itu terdiri dari sembilan partai parlemen dan delapan partai nonparlemen.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” ucap Hasyim Asy’ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Meski demikian, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat. Partai besutan Amien Rais tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook