TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, selama tiga hari (12,13, 14 Agustus 2018, red), mengumumkan daftar calon sementara nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diajukan. Sebelum diumumkan, masing-masing pimpinan partai politik menandatangani daftar calon sementara (DSC) yang diumumkan, Sabtu (11/8) di aula kantor KPU Kuansing.
Ketua KPU Kuansing, Firdaus Oemar mejelaskan, nama-nama DCS yang diumumkan merupakan hasil perbaikan parpol dan verifikasi yang dilakukan KPU. “Yang tidak lengkap syarat (TMS, red) langsung kami coret. Dan itu lumayan banyak juga,” ujarnya.
Selain ditemukan nama-nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat, Firdaus tak menapik ada beberapa parpol yang bacaleg nya tidak terpenuhi di beberapa dapil (daerah pemilihan), bahkan ada di dapil itu kosong bacalegnya.”Tapi tidak ada lagi masa perbaikan untuk mengisi nama bacaleg dari partai. Tenggat waktunya sudah habis “ tegas Firdaus.
Selain mengumumkan nama-nama bacaleg secara terbuka di media massa, KPU juga menempelkannya langsung di kantor KPU. Terhitung sejak diumumkan DCS, KPU memberi 10 hari pada masyarakat untuk memberikan tanggapannya.
Terkait dengan PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan tindak pidana korupsi untuk maju sebagai bacaleg, KPU Kuansing menemukan satu nama yang diusulkan sebagai bacaleg. “Dan itu langsung kami coret serta minta pada partai untuk menggantinya. Karena ditemukan masih dalam masa perbaikan,” tegasnya.
Menyinggung masa kampanye atau sosialisasi partai dan caleg, Firdaus menjelaskan, sesuai aturan yang sudah ditegaskan caleg atau partai baru diperbolehkan melakukan kampanye setelah dikeluarkan daftar calon tetap (DCT) September mendatang hingga tiga hari sebelum pemungutan suara April 2019.(dac)