"Jangan kebolak-balik (DPR yang disalahkan)," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/5/2018).
"Jadi, payung hukum sudah ada jelas. Cuma mereka ingin satu kewenangan lebih, termasuk untuk preventive action, yaitu orang (teroris) bisa dicomot atas tuduhan itu tanpa melalui proses pengadilan. Itu ada pro-kontra. Komnas HAM juga ada sejumlah keberatan karena nanti orang bisa dituduh teroris dan diambil begitu saja," tegasnya.
Dia menilai, dirinya juga keberatan pemerintah selalu mengambinghitamkan parlemen dalam kegagalan pemerintah dalam menangani terorisme. Baginya, pemerintah yang telah gagal menjamin dan menjaga keamanan negara.
"Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi (terorisme), undang-undang yang disalahkan. Yang salah jelas pemerintah dan aparat keamanan yang gagal mengamankan masyarakat," tandasnya. (ce1/aim)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama