TAK INGIN DPR DISALAHKAN

Jokowi Ancam Terbitkan Perppu Terorisme, Fadli Zon Menolak, Alasannya...

Politik | Senin, 14 Mei 2018 - 21:00 WIB

Jokowi Ancam Terbitkan Perppu Terorisme, Fadli Zon Menolak, Alasannya...
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Parlemen menolak langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pasalnya, saat ini revisi undang-undang (RUU) anti terorisme sudah pada tahap penyelesaian. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menegaskan, regulasi itu sebenarnya sudah dapat disahkan pada masa sidang sebelumnya.
Baca Juga :MAKI Bakal Gugat ke PTUN, jika Firli Bahuri Tak Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari KPK

Akan tetapi, saat itu, pemerintah justru yang meminta menunda pengesahan regulasi.

"Jangan kebolak-balik (DPR yang disalahkan)," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Menurutnya, payung hukum untuk menangani terorisme sebenarnya sudah telah diatur dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Akan tetapi, saat ini hanya dalam proses penyempurnaan dalam beberapa pasal yang masih pro dan kontra.

"Jadi, payung hukum sudah ada jelas. Cuma mereka ingin satu kewenangan lebih, termasuk untuk preventive action, yaitu orang (teroris) bisa dicomot atas tuduhan itu tanpa melalui proses pengadilan. Itu ada pro-kontra. Komnas HAM juga ada sejumlah keberatan karena nanti orang bisa dituduh teroris dan diambil begitu saja," tegasnya.

Dia menilai, dirinya juga keberatan pemerintah selalu mengambinghitamkan parlemen dalam kegagalan pemerintah dalam menangani terorisme. Baginya, pemerintah yang telah gagal menjamin dan menjaga keamanan negara.

"Jangan seolah-olah karena gagal mengatasi (terorisme), undang-undang yang disalahkan. Yang salah jelas pemerintah dan aparat keamanan yang gagal mengamankan masyarakat," tandasnya. (ce1/aim)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook