JABATAN PRESIDEN

Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi Tegas Bilang Begini

Politik | Senin, 13 September 2021 - 04:04 WIB

Soal Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi Tegas Bilang Begini
Presiden Joko Widodo. (DOK JPNN)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak berminat menjabat tiga periode. Penolakan itu muncul karena pihaknya setia pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan amanah Reformasi 1998.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan,  sikap politik tersebut disampaikan Jokowi pada 15 Maret 2021 lalu.


"Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel mengutip omongan Jokowi, dalam keterangan video.

Fadjroel juga menegaskan, Jokowi sangat memahami bahwa amendemen UUD 1945 adalah domain dari MPR. Dengan begitu, sikap politik Jokowi tersebut muncul berdasarkan kesetiaannya pada UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.

"Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama," kata Fadjroel.

Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun. Setelahnya, presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebelumnya, isu perpanjangan masa jabatan presiden belakangan ramai menguat. Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengusulkan agar masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang hingga 2-3 tahun.

Noel beralasan, kondisi darurat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat pemerintahan Jokowi tidak maksimal bekerja untuk rakyat.

"Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu," kata Noel dalam keterangan resminya, Kamis (2/9).

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo juga sempat menggulirkan wacana amandemen UUD 1945 untuk menghidupkan PPHN. Namun, ia membantah rencana itu dilakukan untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/9).

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook