PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau telah mempersiapkan sejumlah tahapan kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019. Kegiatan deklarasi dimulainya tahapan kampanye akan dilaksanakan, Ahad (23/9) mendatang.
KPU sendiri akan membuat sebuah deklarasi damai yang akan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan perwakilan partai politik.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Riau Nurhamin kepada Riau Pos, Rabu (12/9). Ia menjelaskan, soal mekanisme kampanye terdapat beberapa perbedaan dengan Pemilu 2019. Di mana pelaksanaan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dilakukan serentak. Maka dari itu, pihaknya terus melakukan konsolidasi bersama parpol mengenai zonasi kampanye di daerah.
“Tahapan kampanye sudah dimulai 23 September mendatang. Kami berencana mengadakan deklarasi damai beserta Forkompimda dan juga perwakilan parpol,” ucap Nurhamin.
Adapun detail mengenai zonasi kampanye, hingga kini pihaknya masih membicarakan masalah teknis dengan 16 parpol peserta pemilu. Ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh KPU. Pertama dibuat zonasi per parpol. Kemudian ada juga opsi per daerah pemilihan. Opsi tersebut akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU dengan perwakilan partai hari ini, Kamis (13/9).
“Itu masih dibicarakan lebih lanjut. Beberapa opsi akan kami sampaikan ke partai. Kemungkinan besok (hari ini, red) kami akan kembali membahas di KPU,” jelas dia.
Soal mekanisme kampanye, disampaikan Nurhamin sudah tercantum keadaan Peraturan KPU Nomor 23 dan Nomor 28/2018. Termasuk peran KPU dalam memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti baliho, spanduk, videotron hingga umbul-umbul.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita membuat mekanisme yang berkeadilan. Seperti jumlah hari yang sama untuk semua partai. Kemudian juga masalah zona yang sepadan juga. Karena KPU harus mengedepankan azas equality. Jadi semuanya seimbang. Tidak ada yang berlebih,” pungkasnya.(nda)