Pemkab Belum Terima Usulan Dua Nama PAW Cawabup Rohul

Politik | Kamis, 13 Juni 2019 - 10:00 WIB

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Kekosongan jabatan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) yang sudah setahun lebih ditinggalkan H Sukiman, pascadilantiknya H Sukiman sebagai Bupati Rokan Hulu pada 14 Februari 2018 lalu, saat ini menjadi bahan pembicaraan di tengah masyarakat.

Kekosongan jabatan pengganti antar waktu (PAW) Wabup Rohul itu, sebelumnya disikapi Bupati Rohul H Sukiman terkait pengisian PAW jabatan Wabup Rohul yang telah ditinggalkannya setahun lebih.


Bahkan orang nomor satu Rohul tersebut, menepis isu miring yang menyebut diriya sengaja memperlambat dan menunda pengisian jabatan Wabup Rohul.

Sementara, diketahui dari empat partai Pengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul Suparman-Sukiman, tiga partai koalisi di antaranya telah mengeluarkan rekomendasi bakal calon PAW Wabup Rohul dari Pengurus Pusat.

Seperti DPP Partai Golkar merekomendasikan H Masgaul Yunus. Partai NasDem merekomendasi H Indra Gunawan, DPP Partai Hanura merekomendasikan T Azuwir, sedangkan usulan Rekomendasi Calon Wabup dari DPP Partai Gerindra belum keluar.

Setelah usulan rekemondasi Partai Gerindra keluar, maka empat partai koaliasi melakukan musyawarah untuk memutuskan dua dari empat nama usulan partai pengusung tersebut ke pemerintah daerah melalui Bupati Rohul.

Untuk selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Rohul mengusulkan dua rekomendasi calon Wabup Rohul itu ke DPRD untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD Rohul, menetapkan salah seorang calon PAW Wabup Rohul sisa masa jabatan 2016-2021.

Ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (12/9), terkait surat masuk usulan dua nama calon Wabup Rohul dari partai koalisi, Asisten I Setda Rohul M Zaki SSTP MSi  menyatakan sejauh ini belum ada surat masuk dari partai koaliasi.

Dirinya mengaku sudah mengecek ke Bagian Tapem Setda Rohul, belum ada usulan dua nama PAW Cawabup Rohul dari partai koalisi. ‘’Jika sudah ada surat dari partai poalisi, maka pemkab segera menindaklanjuti sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,’’ katanya.(epp)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook