MASIH BERSTATUS DOSEN PNS

BKN: UAS Sudah Berpolitik Praktis, Itu Tidak Boleh

Politik | Sabtu, 13 April 2019 - 01:04 WIB

BKN: UAS Sudah Berpolitik Praktis, Itu Tidak Boleh
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mencuatnya video pertemuan berdua antara calon presiden 02 Prabowo Subianto dengan Ustad Abdul Somad (UAS) ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Menurut Bima Haria, UAS merupakan dosen yang berstatus pegawai negeri sipil. Tindakan UAS di dalam video itu dianggap sebagai bentuk politik praktis.
Baca Juga :Dinas PUPR Respons Keluhan Warga

’’UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa,’’ kata Bima, Jumat (12/4/2019). 

Dia menyebutkan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.

’’Yang dilakukan UAS kan sudah melanggar PP 42/2004. Karena UAS yang nyata-nyata PNS bertemu capres kemudian memberikan dukungan,’’ ujarnya.

Dia menegaskan, PNS tidak boleh berpolitik praktis. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto capres-cawapres. Begitu juga visi misi capres-cawapres tidak boleh disebarluaskan.

’’PNS berkewajiban merajut NKRI dan memberikan pelayanan publik tanpa diskriminasi. Menjadi PNS itu pilihan, bukan paksaan,’’ tegasnya.

’’Kalau tidak mau adil terhadap semua anggota masyarakat, silakan memilih karier yang lain. Karena PNS itu digaji dari seluruh rakyat jadi harus netral. Soal pilihan hati cukup di dalam hati, tidak boleh diungkapkan secara terbuka,’’ sambungnya.(esy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook