Kepala Daerah dan Dewan Dilarang ke Luar Negeri

Politik | Rabu, 13 Maret 2019 - 11:59 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepala daerah dan anggota DPRD untuk tidak melakukan kunjungan ke luar negeri terhitung mulai 1 April hingga akhir April 2019. Imbauan itu bertujuan agar para kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota bisa turut menjaga stabilitas politik di wilayahnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

“Saya mengimbau terhitung mulai tanggal 1 April 2019 sampai akhir bulan April 2019 untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau izin ke luar negeri kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga diimbau yang sama,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Selasa (12/3).

Baca Juga :Usulkan Pemilu 2029 Dipisah dengan Pilpres

Tjahjo menuturkan, kepala daerah diminta untuk menyukseskan pemilu yang jatuh pada 17 April 2019 mendatang. “Agar lebih konsentrasi penuh untuk sukseskan dan menjaga stabilitas politik di daerah terkait Pemilu Serentak 2019,” ucap Tjahjo.

Politikus PDI-P ini menilai, peran kepala daerah dan anggota DPRD sangat penting dalam memberdayakan, mendayagunakan serta menggerakan partisipasi masyarakat. Sehingga dapat melakukan koordinasi secara optimal dengan berbagai instansi untuk menjaga stabilitas politik di daerahnya.

“Langkah yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas jelang hari pencoblosan di antaranya melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilu di masing-masing wilayah untuk memantau permasalahan yang muncul sekaligus memberi solusi penyelesaian sesuai tugas dan kewenangan,” ucap Tjahjo.

Oleh karena itu, Tjahjo meminta para kepala daerah dan anggota DPRD juga melakukan kerjasama dengan para tokoh adat, agama dan masyarakat.

“Menjalin hubungan kerja sama dan komunikasi melalui forum koordinasi pimpinan daerah atau muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan segenap elemen masyarakat,” jelas Tjahjo.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook